Sebelumnya
kita telah membahas tentang Hak Kekayaan Intelektual, sekarang saya akan
membahas tentang Hak Kekayaan Industri yang merupakan bagian dari Hak
kekayaan intelektual. Hak kekayaan industri berdasarkan pasal 1 Konvensi
Paris mengenai Perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah
diamandemen pada 2 Oktober 1979 mencakup :
1.
PATEN
Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Invensi
Invensi adalah ide inventor yang
dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang
teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan
produk atau proses.
Inventor dan Pemegang Paten
Inventor adalah seorang yang
secara sendiri atau beberapa orang yang secara besama-sama melaksanakan ide
yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
Pemegang Paten adalah iventor
sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten
atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak terse but, yang terdaftar dalam
daftar umum paten.
Hak Prioritas
Hak prioritas adalah hak pemohon
untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris
Convention for Protection of Industrial Property atau Agreement Establishing
the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal
penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yangjuga
anggota salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut
dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris
Convention tersebut.
Hak Ekslusif
Hak yang hanya diberikan kepada
Pemegang Paten untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan sendiri secara
komersial atau memberikan hak lebih lanjut kepada orang lain. Dengan demikian,
orang lain dilarang melaksanakan Paten tersebut tanpa persetujuan Pemegang
Paten.
Hak Pemegang Paten
1) Pemegang paten memiliki hak
eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain
yang tanpa persetujuan:
(a)
dalam hal paten produk: membuat, menjual, mengimport, menyewa, disewakan atau menyerahkan
memakai, menyediakan untuk dijual atau diserahkan produ k yang diberi paten; (b)
dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk
membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam hurufa.
2) Pemegang paten berhak
memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi;
3)
Pemegang paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat,
kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas;
4) Pemegang paten berhak menuntut
orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan
salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
2. MEREK
Merek
adalah suatu "tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angkaangka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau
jasa.
Merek
Dagang
Merek
dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek
Jasa
Merek
jasa adalah merek yang digunakan pad a jasa yang diperdagangkan oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek
Kolektif
Merek
kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan
hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis
lainnya.
Fungsi
Merek
Pemakaian merek berfungsi
sebagai:
1.
Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang
dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum
dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
2.
Alat promosi, sehingga dalam mempromosikan hasil produksinya
cukup dengan menyebut mereknya;
3.
Jaminan atas mutu barangnya;
4.
Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan .
Fungsi
Pendaftaran Merek
1.
Sebagai alat bukti kepemilikan hak atas merek yang
didaftarkan;
2.
Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama pada
keseluruhannya atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang
lain untuk ba ra ng/jasa sejenisnya;
3.
Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang
sama pada keseluruhannya atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa
sejenisnya
3. DESAIN INDUSTRI
Desain Industri
Desain Industri adalah suatu
kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis
dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua
dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga
dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,
barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Hak Prioritas
Hak Prioritas adalah hak Pemohon
untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris
Convention for Protection of Industrial Property atau Agreement Establishing
the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa Tanggal
Penerimaan yang diajukannya ke negara tujuan, yang juga anggota Konvensi Pa ris
atau Persetujua n Pem bentu ka n Organ isasi Perdaganga n Dunia, memiliki
tanggal yang sama dengan Tanggal Penerimaan yang diajukan di negara asal selama
kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Konvensi Paris. Permohonan dengan
menggunakan hak prioritas harus diajukan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan
terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pertama kali diterima negara lain
yang merupakan anggota Paris Convention for Protection of Industrial
Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization.
Hak Ekslusif
Hak
Ekslusif ialah hak untuk melaksanakan hak desain industri yang dimilikinya dan
untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual,
mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberikan desain
industri
Hak Desain Industri
Hak
Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik
Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakan hal tersebut.
4.
DESAIN TAT LETAK
SIRKUIT TERPADU
1.
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau
setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya
satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya
saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan
semikonduktoryang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
2.
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan
tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut
adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit
Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan
pembuatan Sirkuit Terpadu.
3.
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil
kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
lisensi
Pemegang
Hak berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi
untuk melaksanakan semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal8, kecuali
jika diperjanjikan lain.
5.
RAHASIA DAGANG
Rahasia Dagang adalah informasi
yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai
nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya
oleh pemilik Rahasia Dagang.
Dasar Perlindungan Rahasia Dagang
Perlindungan atas rahasia dagang
diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD)
dan mulai berlaku sejak tanggal20 Desember 2000.
LlSENSI
Lisensi adalah izin yang
diberikan oleh pemilik rahasia dagang kepada pihak lain melalui suatu
perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk
menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberi perlindungan
dalamjangka waktu tertentu dan syarattertentu. Perjanjian lisensi wajib
dicatatkan pada DJHKI dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam
undang-undang. Yang "wajib dicatatkan" pada DJHKI hanyalah mengenai
data yang bersifat administratif dari perjanjian lisensi dan tidak mencakup
substansi rahasia dagang yang diperjanjikan.
Pengalihan
1.
Hak Rahasia Dagang dapat beralih atau dialihkan dengan:
a. pewarisan;
b. hibah;
c. wasiat;
d. perjanjian
tertulis; atau
e. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
.
2.
Pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak.
3.
Segala bentuk pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana
dimaksud dalam ayat
(1) wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya
sebagaimana diatur dalam Undang-undang
ini.
4. Pengalihan Hak Rahasia Dagang yang tidak
dicatatkan pada Direktorat Jenderal tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
5. Pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) diumumkan
dalam
Berita Resmi Rahasia Dagang.
1.
Pemalsuan Produk Milk Bath merek the Body Shop di
Jakarta.
Milk
Bath adalah salah satu produk kosmetik yang dikeluarkan oleh THE BODY SHOP
INTERNATIONAL PLC, suatu perusahaan kosmetik terkenal dari Inggris. Milk Bath
digunakan untuk keperluan mandi yang mempunyai sifat larut dalam air, dan
berfungsi untuk memutihkan badan. Produk-produk the Body Shop juga telah
dipasarkan secara luas di Indonesia melalui pemegang lisensinya, yakni PT.
MONICA HIJAU LESTARI.
Bentuk
Pelanggaran :
Pada
pertengahan tahun 1996 PT. MONICA HIJAU LESTARI banyak menerima keluhan dari
konsumen mengenai produk milk bath (susu untuk mandi) yang berbeda dari produk
yang sebelumnya biasa dipakai. Setelah diteliti ternyata produk tersebut tidak
sama dengan produk yang dikeluarkan oleh THE BODY SHOP INTERNATIONAL PLC, dan
diyakini produk milk bath yang beredar tersebut adalah palsu, dan ciri-ciri
produk palsu tersebut, antara lain :
Menggunakan
kemasan dari plastik yang dibungkus oleh kain, dan memiliki bentuk yang hampir
sama dengan kemasan produk yang asli, namun mempunyai ukuran yang lebih kecil
dibandingkan dengan produk yang asli;
1.Milk Bath
yang palsu tersebut tidak larut dalam air.
2.Tidak
mempunyai pengaruh/khasiat untuk memutihkan tubuh.
3.Dipasarkan
dengan sistem direct selling.
2.
Merek DUNKIN’ DONUTS vs DONATS’ DONUTS di Yogyakarta
Merek
DUNKIN’ DONUTS milik DUNKIN’ DONUTS INC., USA, telah terdaftar di banyak negara
di dunia, termasuk di Indonesia Merek DUNKIN’ DONUTS, antara lain terdaftar
untuk jenis-jenis jasa restoran (kelas 42), dan untuk produk-produk
makanan (kelas 30).
Kalau kita
memperhatikan gambar dari restoran DONATS’ DONUTS, maka kita akan melihat
adanya bentuk-bentuk pelanggaran sebagai berikut.
Bentuk
pelanggaran :
Adanya
persamaan pada pokoknya dalam bentuk tulisan, bentuk huruf dan kombinasi warna (pink
dan oranye) antara merek DONAT’s DONUTS yang dipergunakan sebagai mana restoran
(merek jasa) dengan bentuk tulisan dan kombinasi warna dengan merek DUNKIN’
DONUTS.
Merek
DONATS’ DONUTS yang memiliki persamaan dalam bentuk tulisan dan kombinasi warna
dengan merek DUNKIN’ DONUTS, ternyata juga digunakan pada kotak kemasan
makanan, dan minuman.
Penggunaan
merek DONATS’ DONUTS yang dalam bentuk tulisan dan kombinasi warna memiliki
kesamaan dengan merek DUNKIN’ DONUTS, dapat menimbulkan kekacauan tentang asal
usul barang dan dapat berpengaruh terhadap nama baik DUNKIN’ DONUTS INC. selaku
pemilik merek yang sah;
Persoalan ini diselesaikan diluar pengadilan, dan
setelah mendapat surat peringatan dari Kuasa Hukum DUNKIN’ DONUTS INC, pemilik
restoran Donats Donuts, melakukan perubahan-perubahan atas bentuk tulisan dan
kotak kemasan makanan dan minuman, juga pada nama restorannya.
3.
Merek
TUPPERWARE vs TULIPWARE di Bandung.
DART INDUSTRIES INC., Amerika Serikat adalah
perusahaan yang memproduksi berbagai jenis alat-alat rumah tangga, di antaranya
yaitu ember, panci, toples dan botol, sisir-sisir dan bunga-bunga karang,
sikat-sikat, perkakas-perkakas kecil dan wadah-wadah kecil yang dapat dibawa
untuk rumah tangga dan dapur dari plastik untuk menyiapkan, menyajikan dan menyimpan
bahan makanan, gelas-gelas minum, tempayan, tempat menyimpan bumbu, wadah-wadah
untuk lemari es dan tutup daripadanya, wadah-wadah untuk roti dan biji-bijian
dan tutup daripadanya, piring-piring dan tempat untuk menyajikan makanan,
cangkir-cangkir, priring-piring buah-buahan dan
tempat-tempat tanaman untuk tanaman rumah dan
main-mainan untuk anak-anak dengan berbagai jenis desain yang terbuat dari
plastik yang bermutu tinggi. Merek TUPPERWARE sudah terdaftar di Indonesia
dibawah no. pendaftaran 263213, 300665, 300644, 300666, 300658, 339994, 339399
untuk jenis-jenis barang seperti tersebut diatas, sedangkan merek TULIPWARE
baru mengajukan permintaan pendaftaran merek pada Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual. Produk produk rumah tangga yang diproduksi oleh DART
INDUSTRIES INC. telah dipasarkan di lebih dari 70 negara dengan memakai merek
TUPPERWARE. TUPPERWARE juga telah dipasarkan di luas di Indonesia melalui
Distributor Nasional sekaligus penerima lisensi, yakni PT. IMAWI BENJAYA.
PT. IMAWI BENJAYA selaku Distributor Nasional
sekaligus penerima lisensi produk TUPPERWARE di Indonesia, menemukan
produk-produk dengan menggunakan desain-desain yang sama dengan disain-disain
produk-produk TUPPERWARE yang menggunakan merek TULIPWARE yang diproduksi oleh
CV. CLASSIC ANUGRAH SEJATI yang berlokasi di Bandung.
Bentuk Pelanggaran :
- Dengan membadingkan antara produk-produk yang menggunakan merek TUPPERWARE dan produk-produk dengan merek TULIPWARE, maka terlihat secara jelas bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang memproduksi produk TULIPWARE, sebagai berikut :
- Terdapat persamaan pada pokoknya antara merek TULIPWARE dengan TUPPERWARE untuk produk-produk yang sejenis
- Penempatan merek pada bagian bawah wadah dan bentuk tulisan yang sama lebih dominan, sehingga menonjolkan unsur persamaan dibandingkan perbedaannya. Keberadaan produk-produk sejenis yang menggunakan merek TUPPERWARE dan TULIPWARE membingungkan dan mencaukan konsumen mengenai asal-usul barang.
- Merek TULIPWARE yang dipergunakan pada barang-barang berbeda dengan etiket merek yang diajukan permohonannya pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
DART INDUSTRIES INC. selaku pemilik merek telah
memasang iklan pengumuman di beberapa surat kabar, untuk mengingatkan kepada
konsumen tentang telah beredarnya produk-produk TULIPWARE, yang memiliki
persamaan pada pokoknya dengan produk-produk TUPPERWARE
Sumber:
e-tutorial.dgip.go.id/wp-content/uploads/brosur/panduan-2013.pdf
e-tutorial.dgip.go.id/pengertian-hak-kekayaan-intelektual/http://etno06.wordpress.com/2010/01/10/contoh-contoh-kasus-merek/
http://andriramadhan-andriramadhan.blogspot.com/2013/04/contoh-contoh-kasus-pelanggaran-hak.html