Pemberian perlindungan hak cipta
tidaklah cukup dan kurang memberikan arti atau manfaat bagi pertumbuhan bakat
atau kreativitas bagi para pencipta. Oleh karena itu diperlukan upaya untuk
mendorong kemajuan di bidang karya cipta sungguh sangat berarti jika diberikan
perlindungan yang dapat menjamin penciptanya dimanapun dan disetiap saat,
sehingga kepastian mengenai hukum diharapkan benar-benar diperoleh. Pemberian
perlindungan hak cipta secara internasional merupakan langkah tepat penjaminan
mutu kreativitas dari pencipta. Perlindungan hak cipta secara internasional
meliputi Berner Convention,Universal Copyright Convention, Rome Convention, dan
Geneva Convention.
1. Konvensi Berner
Konvensi Bern atau Konvensi Berne, merupakan
persetujuan internasional mengenai hak cipta, pertama kali disetujui di Bern,
Swiss pada tahun 1886.Konvensi Bern mengikuti langkah Konvensi Paris pada
tahun 1883, yang dengan cara serupa telah menetapkan kerangka perlindungan internasional
atas jenis kekayaan intelektual lainnya, yaitu paten, merek, dan desain
industri. Sebagaimana Konvensi Paris, Konvensi Bern membentuk suatu
badan untuk mengurusi tugas administratif. Pada tahun 1893, kedua badan
tersebut bergabung menjadi Biro Internasional Bersatu untuk Perlindungan
Kekayaan Intelektual (dikenal dengan singkatan bahasa Prancisnya, BIRPI), di
Bern.
Pada tahun 1960, BIRPI dipindah dari
Bern ke Jenewa agar lebih dekat ke PBB dan organisasi-organisasi internasional
lain di kota tersebut,dan pada tahun 1967 BIRPI menjadi WIPO,Organisasi
Kekayaan Intelektual Internasional, yang sejak 1974 merupakan organisasi di
bawah PBB. Konvensi Bern mewajibkan negara-negara yang
menandatanganinya melindungi hak cipta dari karya-karya para pencipta dari
negara-negara lain yang ikut menandatanganinya (yaitu negara-negara yang
dikenal sebagai Uni Bern), seolah-olah mereka adalah warga negaranya sendiri.
Artinya, misalnya, undang-undang hak cipta Prancis berlaku untuk segala sesuatu
yang diterbitkan atau dipertunjukkan di Prancis, tak peduli di mana benda atau barang
itu pertama kali diciptakan.
Namun demikian, sekadar memiliki persetujuan
tentang perlakuan yang sama tidak akan banyak gunanya apabila undang-undang hak
cipta di negaranegara anggotanya sangat berbeda satu dengan yang lainnya,
karena hal itu dapat membuat seluruh perjanjian itu sia-sia. Apa gunanya
persetujuan ini apabila buku dari seorang pengarang di sebuah negara yang
memiliki perlindungan yang baik diterbitkan di sebuah negara yang
perlindungannya buruk atau malah sama sekali tidak ada. Karena itu, Konvensi
Bern bukanlah sekadar persetujuan tentang bagaimana hak cipta harus diatur
di antara negaranegara anggotanya melainkan, yang lebih penting lagi, Konvensi
ini menetapkan serangkaian tolak ukur minimum yang harus dipenuhi oleh undang-undang
hak cipta dari masing-masing negara.Hak cipta di bawah Konvensi Bern bersifat
otomatis, tidak membutuhkan pendaftaran secara eksplisit.
Konvensi Bern menyatakan bahwa semua karya,kecualiberupa
fotografi dan sinematografi, akan dilindungi sekurang-kurangnya selama50 tahun setelah
si pembuatnya meninggal dunia, namun masing-masing negara anggotanya bebas
untuk memberikan perlindungan untuk jangka waktu yang lebihlama, seperti yang
dilakukan oleh Uni Eropa dengan Petunjuk untukmengharmonisasikan syarat-syarat
perlindungan hak cipta tahun 1993.
Untuk fotografi, Konvensi Bern menetapkan
batas mininum perlindungan selama 25 tahun sejak tahun foto itu dibuat, dan
untuk sinematografi batas minimumnya adalah 50 tahun setelah pertunjukan
pertamanya, atau 50 tahun setelah pembuatannya apabila film itu tidak pernah
dipertunjukan dalam waktu 50 tahun sejak pembuatannya. Konvensi Bern direvisi
di Paris pada tahun 1896 dan diBerlin pada tahun 1908, diselesaikan di Bern
pada tahun 1914, direvisi di Romapada tahun 1928, di Brussels pada tahun 1948,
di Stockholm pada tahun 1967 dandi Paris pada tahun 1971, dan diubah pada tahun
1979. Pada Januari 2006, terdapat 160 negara anggotaKonvensi Bern.
Sebuah daftar lengkap yang berisi para peserta konvensi initersedia, disusun
menurut nama negara atau disusun menurut tanggal pemberlakuannya di negara
masing-masing. Keikutsertaan suatu negara sebagai anggota Konvensi Bern memuat
tiga prinsip dasar, yang menimbulkan kewajiban negara peserta untuk menerapkan
dalam perundang-undangan nasionalnya di bidang hak cipta, yaitu:
a. Prinsip nationaltreatment
Ciptaanyang berasal dari salah satu
negara peserta perjanjian harus mendapat perlindungan hukum hak cipta yang sama
seperti diperoleh ciptaan seorangpencipta warga negara sendiri.
b. Prinsip automatic protection
Pemberian perlindungan hukum harus
diberikan secara langsung tanpa harus memenuhi syarat apapun (noconditional
upon compliance with any formality)
c. Prinsip independence of
protection
Bentuk perlindungan hukum hak cipta
diberikan tanpa harus bergantung kepada pengaturan perlindungan hukum
Negara asal pencipta. Konvensi Bern yang mengatur tentang perlindungan
karya-karya literer (karya tulis) dan artistic, ditandatangani di Bern
pada tanggal 9 September 1986, dan telah beberapa kali mengalami revisi
serta penyempurnaanpenyempurnaan. Revisi pertama dilakukan di Paris pada
tanggal 4 Mei 1896, revisi berikutnya di Berlin pada tanggal 13 November
1908. Kemudian disempurnakan lagi di Bern pada tanggal 24 Maret 1914.
Selanjutnya secara berturut-turut direvisi di Roma tanggal 2 juni 1928 dan
di Brussels pada tanggal 26 Juni 1948, di Stockholm pada tanggal 14 Juni
1967 dan yang paling baru di Paris pada tanggal 24 Juni 1971. Anggota konvensi
ini berjumlah 45 Negara. Rumusan hak cipta menutut Konvensi Bern adalah
sama seperti apa yang dirimuskan oleh Auteurswet 1912.
Objek perlindungan hak cipta dalam
konvensi ini adalah karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala
hasil bidang sastra, ilmiah dan kesenian dalam cara atau bentuk
pengutaraan apapun. Suatu hal yang terpenting dalam Konvensi Bern adalah
mengenai perlindungan hak cipta yang diberikan terhadap para pencipta
atau pemegang hak. Perlindungan diberikan pencipta dengan tidak
menghiraukan apakah ada atau tidaknya perlindungan yang diberikan.
Perlindungan yang diberikan adalah bahwa sipencipta yang tergabung dalam
negara-negara yang terikat dalam konvensi ini memperoleh hak dalam luas
dan berkerjanya disamakan dengan apa yang diberikan oleh pembuat undang-undang
dari negara peserta sendiri jika digunakan secara langsung
perundang-undanganya terhadap warga negaranya sendiri. Pengecualian
diberikan kepada negara berkembang reserve. Reserve ini hanya berlaku
terhadap negara-negara yang melakukan ratifikasi dari protocol yang
bersangkutan. Negara yang hendak melakukan pengecualian yang semacam ini
dapat melakukannya demi kepentingan ekonomi, sosial,
atau budaya.
2. Universal Copyright Convention (UCC)
Universal Copyright Convention mulai berlaku pada tanggal 16 September
1955. Konvensi ini mengenai karya dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan
dan orang-orang pelarian. Ini dapat dimengerti bahwa secara internasional hak
cipta terhadap orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau
orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian salah satu dari tujuan
perlindungan hak cipta tercapai.
Dalam hal ini kepentingan negara-negara
berkembang di perhatikan dengan memberikan batasan-batasan tertentu terhadap
hak pencipta asli untuk menterjemahkan dan diupayakan untuk kepentingan
pendidikan, penelitian dan ilmu pengetahuan.
Konvensi Bern menganut dasar falsafah Eropa yang
mengaggap hak cipta sebagai hak alamiah dari pada si pencipta pribadi, sehingga
menonjolkan sifat individualis yang memberikan hak monopoli. Universal
Copyright Convention mencoba untuk mempertemukan antara falsafah Eropa dan
Amerika yang memandang hak monopoli yang diberikan kepada si pencipta
diupayakan untuk memperhatikan kepentingan umum. Universal Copyright
Convention mengganggap hak cipta ditimbulkan karena adanya ketentuan yang
memberikan hak kepada pencipta, sehingga ruang lingkup dan pengertian hak
mengenai hak cipta itu dapat ditentukan oleh peraturan yang melahirkan hak
tersebut.
3. Konvensi Roma 1961
Konvensi Roma diprakarsai oleh Bern Union,
dalam rangka untuk lebih memajukan perlindungan hak cipta di seluruh dunia,
khususnya perlindungan hukum internasional terhadap mereka yang mempunyai
hak-hak yang dikelompok dengan nama hak-hak yang berkaitan (Neighboring
Rights/Related Rights).
Tujuan diadakannya konvensi adalah
menetapkan pengaturan secara internasional perlindungan hukum tiga kelompok
pemegang hak cipta atas hak-hak yang berkaitan. Tiga kelompok pemegang hak
cipta dimaksud adalah:
a. Artis-artis pelaku (Performance
Artist), terdiri dari musisi, akktor, penari,
dan lain-lain. Pelaku yang menunjukkan
karya-karya cipta sastra dan seni.
b. Produser-produser rekaman (Producers
of Phonogram).
c. Lembaga-lembaga penyiaran.
**Sumber: http://repository.uin-suska.ac.id/2696/4/BAB%20III.pdf