1.
Landasan
Teori
A.
Falsafah
Masyarakat
Indonesia dalam kenyataannya lebih akrab dengan lingkungan alam disekitarnya.
Walaupun telah diketahui seiring berkembangnya zaman teknologi semakin maju
namun alam tidak dapat dipisahkan dengan manusia itu sendiri. Keadaan alam
masih lebih menentukan untuk sebagaian besar masyarakat Indonesia dari pada
upaya teknologi yang semakin berkembang. Manusia dikelilingi oleh sumber daya
alam yang begitu berlimpah. Sebagaimana diketahui bahwa hal itu dapat membantu
dan menjaga kelangsungan hidup makhluk hidup (Santoso, 1999).
Perkembangan
teknologi yang mengelola sumber daya alam harus memberikan manfaat besar
terhadap kesejahteraan rakyat, dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan
keselestariannya sehingga pada masa yang akan datang dapat dipakai dan
bermanfaat pada generasi mendatang. Penggunaan teknologi dalam upaya
pemanfaatan sumber daya alam harus secara seksama dan tepat sehingga mutu dan
kelestarian sumber daya alam tersebut dapat dijaga dan dipertahankan (Santoso,
1999).
Penggunaan
sumber daya alam yang tidak tepat dan berlebihan menyebabkan sumber daya alam
rusak atau memang buruk karena kondisi alamnya perlu diadakan rehabilitasi agar
dapat ditingkatkan dan digunakan sesuai kebutuhan oleh masayarakat Indonesia.
Sebagai contoh daerah aliran sungai sebagai suatu kesatuan perlu dipertahankan
bahkan ditingkatkan, demikian pula daerah pantai, wilayah laut dan berbagai
kawasan udara (Santoso, 1999).
B.
Konsep
Sumber
daya alam merupakan sumber daya yang terbentuk karena kekuatan alamiah. Pada umumnya, sumber daya alam berdasarkan sifatnya
terdiri dari SDA yang dapat diperbaharui dan SDA tak dapat diperbaharui. SDA
yang dapat diperbaharui adalah kekayaan alam yang dapat terus ada selama
penggunaannya tidak dieksploitasi berlebihan. Contoh untuk SDA yang dapat
diperbaharui adalah tumbuhan, hewan, mikroorganisme, sinar matahari, angin.
Walaupun jumlahnya sangat berlimpah di alam, penggunannya harus tetap dibatasi
dan dijaga untuk dapat terus berkelanjutan. SDA yang tidak dapat diperbaharui
adalah SDA yang jumlahnya terbatas karena penggunaanya lebih cepat dari pada
proses pembentukannya dan apabila digunakan secara terus-menerus akan habis.
Minyak bumi, emas, besi, dan berbagai bahan tambang lainnya pada umumnya
memerlukan waktu dan proses yang sangat panjang untuk kembali terbentuk
sehingga jumlahnya sangat terbatas. Sumber daya alam adalah suatu nilai
potensi yang dimiliki oleh suatu materi atau unsur tertentu dalam kehidupan.
Seperti telah disebutkan sebelumnya dapat diketahui bahwa sumber daya tidak
selalu bersifat fisik, tetapi juga non fisik. Sumber daya alam dapat
dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan dan kebutuhan hidup manusia agar hidup
lebih sejahtera (Santoso,
1999).
Untuk kepentingan
pembangunan ekonomi sumber alam digolongkan berdasarkan potensi penggunaannya,
misalnya Sumber Alam Penghasil Energi: air, matahari, arus laut, gas bumi,
minyak bumi, batu bara, angin dan biotis/tumbuhan. Sumber alam penghasil bahan
baku yang terdiri dari mineral, gas bumi, biotis, perairan, tanah dan
sebagainya. Sumber Alam Lingkungan Hidup terdiri dari udara dan ruang, perairan
dan sebagainya (Santoso, 1999).
C.
Permasalahan
Sumber
Daya Alam merupakan unsur dari lingkungan hidup yang mendukung kehidupan di
muka bumi dan tanah air Indonesia. Sumber daya alam memiliki jumlah yang
terbatas dengan demikian menjadi suatu kendala dalam pembangunan nasional. Hal
ini perlu mandapat perhatian bagi seluruh masyarakat termasuk pemerintah agar
dapat ditanganin dengan baik. Perlu adanya pengolahan sumber daya alam yang
tepat dengan teknologi saat ini yang sangat canggih yang telah diciptakan.
2.
Kebijaksanaan
Masalah
utama dalam pembangunan nasional adalah terbatasnya jumlah sumber daya alam.
Sementra itu, kebutuhan manusia semakin bertambah sejalan dengan bertambahnya
jumlah penduduk. Kondisi ini menuntut adanya kebijakan yang tepat memanfaatkan
lingkungan agar tidak cepat habis, seperti:
1.
Memperhatikan
Faktor Kelestarian Lingkungan
Pembangunan tidak semata-mata hanya akan menghabiskan
sumber daya alam yang ada. Untuk itu diperlukan sumber daya manusia yang
terampil dan cerdas yang akan mengarahkan jalannya roda pembangunan.
2.
Meningkatkan
Nilai Sumber Daya Alam yang Tersedia
Sumber daya alam yang berhasil di eksploitasi tidak
serta merta langsung dijual ke luar negeri, melainkan harus melalui pengolahan
terlebih dahulu. Hal ini akan menambah nilai jual sehingga harganya lebih
mahal. Untuk itu, diperlukan penguasaan ilmu pengetahuan yang memadai untuk
megolahnya.
3.
Membangun
Masa Sekarang dan Masa yang Akan Datang
Pembangunan hendaknya bukan hanya untuk saat ini saja.
Sudah seharusnya kita tidak membebani kepada anak cucu kita nanti. Oleh karena
itu, pembangunan harus berkesinambungan dengan generasi berikutnya.
4.
Menerapkan
Etika Lingkungan
Etika lingkungan adalah kebijaksanaan moral manusia
dalam pergaulannya dengan lingkungannya, termasuk manusia dengan makhluk hidup
lainnya, manusia dengan alam, serta manusia dengan tuhannya. Untuk membuat
lingkungan menjadi seimbang dan harmonis, berarti harus memperlakukannya dengan
bijaksana.
5.
Menjamin
Pemerataan dan Keadailan
Strategi pembangunan yang berwawasan lingkungan
dilandasi oleh pemerataan distribusi lahan dan factor produksi, lebih meratanya
kesempatan kerja perempuan, dan pemerataan ekonomi dan kesejahteraan.
6.
Menghargai
Keanekaragaman Hayati
Keanekaragaman hayati merupakan dasar bagi tatanan
lingkungan. Pemeliharaan keanekaragaman hayati memiliki kepastian bahwa sumber
daya alam selalu tersedia secara berkesinambungan untuk masa yang akan datang.
7.
Menggunakan
Pendekatan Integratif.
Dengan menggunakan pendekatan integratif maka
keterkaitan yang kompleks antara manusia dengan lingkungan dapat dimungkinkan
untuk masa kini dan masa yang akan datang.
8.
Menggunakan
Pendekatan AMDAL Dalam Merencanakan Pembangunan Lingkungan
Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah
studi mengenai suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan.
Kebijakan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup dalam GHBN 1999–2004,
yaitu:
1.
Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya
dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi
ke generasi.
2.
Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam
dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan
penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
3.
Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan
pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya alam yang
dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik.
4.
Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah
pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam
secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem
tetap terjaga, yang diatur dengan undang-undang.
5.
Mendayagunakan sumber daya alam untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan
keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan
ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan ruang, yang pengusahaannya
diatur dengan undang-undang.
Arah kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam dalam TAP
MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam:
1.
Melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam
dalam rangka sinkronisasi kebijakan antarsektor yang berdasarkan
prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
2.
Mewujudkan optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber
daya alam melalui identifikasi dan inventarisasi kualitas dan kuantitas sumber
daya alam sebagai potensi dalam pembangunan nasional.
3.
Memperluas pemberian akses informasi kepada
masyarakat mengenai potensi sumber daya alam di daerahnya dan mendorong
terwujudnya tanggung jawab sosial untuk menggunakan teknologi ramah lingkungan
termasuk teknologi tradisional.
4.
Memperhatikan sifat dan karakteristik dari berbagai
jenis sumber daya alam dan melakukan upaya-upaya meningkatkan nilai tambah dari
produk sumber daya alam tersebut.
5.
Menyelesaikan konflik-konflik pemanfaatan sumber
daya alam yang timbul selama ini sekaligus dapat mengantisipasi potensi konflik
di masa mendatang guna menjamin terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan
atas prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
6.
Menyusun strategi pemanfaatan sumber daya alam yang
didasarkan pada optimalisasi manfaat dengan memperhatikan kepentingan dan
kondisi daerah maupun nasional.
Parameter Kebijakan PSDA bagi Pembangunan Berkelanjutan. Reformasi
pengelolaan sumber daya alam sebagai prasyarat bagi terwujudnya pembangunan
berkelanjutan dapat dinilai dengan baik apabila terumuskan parameter yang
memadai. Secara implementatif, parameter yang dapat dirumuskan diantaranya:
1.
Desentralisasi dalam pengelolaan sumber daya alam
dan lingkungan hidup dengan mengikuti prinsip dan pendekatan ekosistem, bukan
administratif.
2.
Kontrol sosial masyarakat dengan melalui
pengembangan transparansi proses pengambilan keputusan dan peran serta
masyarakat . Kontrol sosial ini dapat dimaknai pula sebagai partisipasi dan
kedaulatan yang dimiliki (sebagai hak) rakyat. Setiap orang secara sendiri-sendiri
maupun berkelompok memiliki hak yang sama dalam proses perencanaan, pengambilan
keputusan, pelaksanaan, pengawasan serta evaluasi pada pengelolaan dan
pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup.
3.
Pendekatan utuh menyeluruh atau komprehensif dalam
pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Pada parameter ini,
pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup harus menghilangkan
pendekatan sektoral, namun berbasis ekosistem dan memperhatikan keterkaitan dan
saling ketergantungan antara faktor-faktor pembentuk ekosistem dan antara satu
ekosistem dengan ekosistem lainnya.
4.
Keseimbangan antara eksploitasi dengan konservasi
dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup sehingga tetap terjaga
kelestarian dan kualitasnya secara baik.
5.
Rasa keadilan bagi rakyat dalam pemanfaatan sumber
daya alam dan lingkungan hidup. Keadilan ini
tidak semata bagi generasi sekarang semata, tetapi juga keadilan untuk generasi
mendatang sesudah kita yang memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik.
3.
Pengelolaan
Sumber Daya Alam
Sumber daya alam harus
senantiasa dikelola secara seimbang untuk menjamin keberlanjutan pembangunan
nasional. Penerapan prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan diseluruh
sektor dan wilayah, menjadi prasyarat utama untuk diinternalisasikan kedalam
kebijakan dan peraturan perundangan, terutama dalam mendorong investasi
pembangunan jangka menengah. Prinsip-prinsip tersebut, saling bersinergis dan
melengkapi dengan pengembangan tata pemerintahan yang baik berdasarkan pada
asas partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas yang mendorong upaya
perbaikan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Contoh konsep lestari dalam pengelolaan
SDA:
a.
Menggunakan pupuk alami atau organik
Penggunaan pupuk alami atau pupuk
organik
dalam pertanian merupakan pilihan yang sangat tepat, karena dapat menjaga
kelestarian tanah. Kandungan mineral serta zat-zat didalam pupuk organik,
sangat cocok untuk menyuburkan tanah, dan zat-zat tersebut tidak mengandung
bahan kimiawi, sehingga sangat ramah lingkungan. Oleh karenanya, kesuburan
tanah yang dipupuk dengan pupuk organik, tidak akan mudah hilang, karena selalu
mengalami regenerasi oleh jasad hidup yang terkandung didalam pupuk organik.
Berbeda dengan pupuk kimia, tidak semua dapat diuraikan oleh jasad renik
didalam tanah, sehingga dalam jangka waktu yang lama akan mengendap dan akan
merusak tanah.
b.
Penggunaan pestisida sesuai kebutuhan
Dalam industri pertanian, penggunaan
pestisida
merupakan hal yang mutlak dilakukan untuk mencegah serangan hama penyakit.
Namun, untuk mendukung kelestarian sumber daya alam, pestisida yang digunakan
harus sesuai dengan kebutuhan, agar residu yang dihasilkan tidak begitu banyak
dan mengendap. Sebab, jika residu yang mengendap sudah terlalu banyak pada
tempat yang sama, dapat mempengaruhi kesuburan tanah serta kualitas tanamannya
sendiri, karena terlalu banyak mengandung bahan kimia.
c.
Pelestarian tanah (tanah datar, lahan
miring / perbukitan) Upaya pelestarian tanah dapat kita lakukan dengan menggalakkan
kegiatan menanam pohon atau penghijauan kembali (reboisasi), terhadap tanah
yang semula gundul. Untuk daerah perbukitan atau pegunungan yang miring posisi
tanahnya, perlu dibangun terasering atau sengkedan untuk menghambat lajunya
aliran air hujan.
d.
Pelestarian udara Udara merupakan unsur
vital bagi kehidupan, karena setiap
organisme
bernapas memerlukan udara. Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga udara, agar
tetap bersih dan sehat, antara lain: menggalakkan penanaman pohon ataupun
tanaman hias di sekitar kita. Tanaman dapat menyerap gas-gas yang berbahaya
bagi manusia, dan mampu memproduksi oksigen melalui proses fotosintesis.
Disamping itu, tumbuhan juga mengeluarkan uap air sehingga kelembaban udara
akan tetap terjaga, mengupayakan pengurangan emisi atau pembuangan gas sisa
pembakaran, baik pembakaran hutan maupun pembakaran mesin. Asap yang keluar
dari knalpot kendaraan bermotor dan cerobong asap, merupakan penyumbang
terbesar kotornya udara di perkotaan dan kawasan industri. Salah satu upaya
pengurangan emisi gas berbahaya ke udara adalah dengan menggunakan bahan
industri yang aman bagi lingkungan, serta pemasangan filter pada cerobong asap
pabrik, mengurangi atau bahkan menghindari pemakaian gas kimia yang dapat
merusak lapisan ozon di atsmosfer. Gas freon yang digunakan untuk pendingin
pada AC atau kulkas serta dipergunakan diberbagai produk kosmetik, adalah gas
yang dapat bersenyawa dengan gas ozon sehingga mengakibatkan lapisan ozon
meyusut.
e.
Pelestarian hutan Eksploitasi hutan yang
terus menerus berlangsung sejak dahulu hingga kini, tanpa diimbangi dengan
penanaman kembali, menyebabkan kawasan hutan menjadi rusak. Upaya yang dapat
dilakukan untuk melestarikan hutan: reboisasi atau penanaman kembali hutan yang
gundul, melarang pembabatan hutan, menerapkan sistem tebang-pilih dalam
menebang pohon, menerapkan sistem tebang-tanam dalam kegiatan penebangan hutan,
dan menerapkan sanksi yang berat, bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai
pengolahan hutan. Wawasan Taman Nasional Gunung Leuser adalah salah satu
Kawasan Pelestarian Alam di Indonesia seluas 1.094.692 hektar. Secara
administrasi, terletak di dua provinsi (Provinsi Aceh dan Sumatera Utara).
Hutan tersebut sebagian besar berada di Aceh Timur, Aceh Selatan, dan Langkat
Sumatera Utara. Hutan ini terkenal dengan hasil kopi kelas dunia dan tembakau.
Taman Nasional Gunung Leuser.
f.
Pelestarian flora dan fauna Kehidupan di
bumi, merupakan system ketergantungan antara: manusia, hewan, tumbuhan, dan
alam sekitar. Terputusnya salah satu mata rantai dari sistem tersebut, akan
mengakibatkan gangguan dalam kehidupan. Oleh sebab itu, kelestarian flora dan
fauna merupakan hal yang mutlak harus diperhatikan demi kelangsungan hidup
manusia. Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian flora
dan fauna diantaranya adalah: mendirikan cagar alam dan suaka margasatwa, serta
melarang kegiatan perburuan liar. Suaka margasatwa adalah suatu kawasan hutan,
tempat melindungi hewan-hewan tertentu dan tidak untuk diburu. Contoh: suaka
margasatwa Way Kambas di Lampung, suaka margasatwa Gunung Leuser di Aceh, dan
lain-lain. Sedangkan, cagar alam adalah kawasan hutan untuk melindungi: hewan,
tumbuhan, tanah, dan tempat-tempat bersejarah lainnya. Contoh: cagar alam
Pananjung di Pangandaran, cagar alam Rafflesia di Bengkulu, dan lain-lain.
g.
Pelestarian laut dan pantai Indonesia
dikenal sebagai negara kepulauan yang sangat luas dan banyak menyimpan kekayaan
alam yang melimpah. Kerusakan biota laut dan pantai, lebih banyak disebabkan
karena ulah manusia. Pengambilan pasir pantai, pengrusakan hutan bakau, dan
pengrusakan hutan bakaukarang di laut merupakan kegiatan-kegiatan manusia yang
mengancam kelestarian laut dan pantai. Adapun upaya untuk melestarikan laut dan
pantai, dapat dilakukan dengan cara: Melakukan reklamasi pantai dengan cara
menanam kembali tanaman bakau di areal sekitar pantai. Melarang pengambilan
batu karang yang berada disekitar pantai maupun di dasar laut. Melarang
pemakaian bahan peledak dalam menangkap ikan.
4.
Karakteristik
Ekologi Sumber Daya Alam
Ekologi adalah ilmu
yang mempelajari interaksi antara organisme dengan lingkungnanya dan yang
lainnya. Berasal dari kata Yunani yaitu, oikos (“habitat”) dan logos (“ilmu”).
Ekologi diartikan sebagai ilmu yang mempelajari baik interaksi antar makhluk
hidup maupun interaksi antara makhluk hidup dan lingkungannya. Dalam ekologi,
kita mempelajari makhluk hidup sebagai kesatuan atau sistem dengan
lingkungannya.
Faktor-faktor pembatas
ekologis ini perlu diperhitungkan agar pembangunan membawa hasil yang
lestari.Hubungan antara pengawetan ekosistem dan perubahan demi pembangunan
demi pembangunan ada tiga prinsip yang perlu diperhatikan, yaitu :
a.
Kebutuhan untuk memperhatikan kemampuan untuk membuat pilihan
penggunaan sumber alam di masa depan.
b. Kenyataan bahwa peningkatan pembangunan pada
daerah-daerah pertanian
tradisional yang telah terbukti berproduksi baik mempunyai kemungkinan
besar untuk memperoleh pengembalian modal yang lebih besar dibanding daerah
yang baru.
c.
Kenyataan bahwa penyelamatan masyarakat biotis dan sumber alam yang
khas merupakan langkah pertama yang logis dalam pembangunan daerah baru,
dengan alasan bahwa sumber alam tersebut tak dapat digantikan dalam arti
pemenuhan kebutuhan dan aspirasi manusia, dan kontribusi jangka panjang
terhadap pemantapan dan produktivitas daerah (Dasmann, 1973)
Seperti pernyataan diatas, Sumber daya alam ini adalah energi yangsifatnya
tidak dapat digantikan. Proses penggantian ini membutuhkan waktu yang sangat
lama. Hampir setiap waktu sumber daya alam ini tidak dapat terlepas dari
kehidupan manusia. Beberapa sampel yang bisa kita lihat bahwa sember daya alam
ini tak bisa lepas dari kehidupan kita sehari-hari.
Untuk menjamin keberlanjutan fungsi layanan sosial-ekologi alam dan
keberlanjutan sumberdaya alam dalam cakupan wilayah yang lebih luas maka
pendekatan perencanaan SDA dengan instrumen penataan ruang harus dilakukan
dengan mempertimbangkan bentang alam dan kesatuan layanan ekosistem, endemisme
dan keterancaman kepunahan flora-fauna, aliran-aliran energi sosial dan
kultural, kesamaan sejarah dan konstelasi geo-politik wilayah.
Dengan pertimbangan-pertimbangan ini maka pilihan-pilihan atas sistem
budidaya, teknologi pemungutan/ekstraksi SDA dan pengolahan hasil harus
benar-benar mempertimbangkan keberlanjutan ekologi dari mulai tingkat ekosistem
lokal sampai ekosistem regional yang lebih luas. Dengan pendekatan ekosistem
yang diperkaya dengan perspektif kultural seperti ini tidak ada lagi
“keharusan” untuk menerapkan satu sistem PSDA untuk wilayah yang luas. Hampir
bisa dipastikan bahwa setiap ekosistem bisa jadi akan membutuhkan sistem
pengelolaan SDA yang berbeda dari ekosistem di wilayah lain.
Keberhasilan kombinasi beberapa pendekatan seperti ini membutuhkan
partisipasi politik yang tinggi dari masyarakat adat dalam proses penataan
ruang dan penentuan kebijakan pengelolaan SDA di wilayah ekosistem. Semakin
tinggi partisipasi politik dari pihak-pihak berkepentingan akan menghasilkan
rencana tata ruang yang lebih akomodatif terhadap kepentingan bersama yang
“intangible” yang dinikmati bersama oleh banyak komunitas yang tersebar di
seluruh wilayah ekosistem tersebut, seperti jasa hidrologis. Dalam konteks ini
maka membangun kapasitas masyarakat adat yang berdaulat (mandiri) harus
diimbangi dengan jaringan kesaling-tergantungan (interdependency) dan jaringan saling berhubungan (interkoneksi)
antar komunitas dan antar para pihak. Untuk bisa mengelola dinamika politik di
antar para pihak yang berbeda kepentingan seperti ini dibutuhkan tatanan organisasi
birokrasi dan politik yang partisipatif demokrasi (participatory democracy).
Kondisi seperti ini bisa diciptakan dengan pendekatan informal, misalnya
dengan membentuk “Dewan Konsultasi Multi-Pihak tentang Kebijakan Sumber Daya
Alam Wilayah/Daerah” atau “Forum Multi-Pihak Penataan Ruang Wilayah/Daerah”
yang berada di luar struktur pemerintahan tetapi secara politis dan hukum
memiliki posisi cukup kuat untuk melakukan intervensi kebijakan. Untuk
wilayah/kabupaten yang populasi masyarakat adatnya cukup banyak, maka wakil
masyarakat adat dalam lembaga seperti ini harus ada.
5.
Daya
Dukung Lingkungan
Pengertian (konsep) dan ruang lingkup daya dukung lingkungan
menurut UU no 23/ 1997, yaitu daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung
perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain. Daya dukung lingkungan pada
hakekatnya adalah daya dukung lingkungan alamiah, yaitu berdasarkan biomass tumbuhan dan hewan yang
dapat dikumpulkan dan ditangkap per satuan luas dan waktu di daerah itu (Soemarwoto, 2001). Daya dukung lingkungan
hidup terbagi menjadi 2 (dua) komponen, yaitu kapasitas penyediaan (supportive capacity) dan kapasitas
tampung limbah (assimilative capacity) (Khanna, 1999).
Kebutuhan hidup manusia dari lingkungan dapat dinyatakan dalam
luas area yang dibutuhkan untuk mendukungkehidupan manusia. Luas area untuk
mendukung kehidupan manusia ini disebut jejak ekologi (ecological footprint). Untuk mengetahui tingkat keberlanjutan sumber daya alam dan
lingkungan, kebutuhan hidup manusia kemudian dibandingkan dengan luas aktual
lahan produktif. Perbandingan antara jejak ekologi dengan luas aktual lahan
produktif ini kemudian dihitung sebagai perbandingan antara lahan tersedia dan
lahan yang dibutuhkan. Carrying capacity
atau daya dukung lingkungan mengandung pengertian kemampuan suatu tempat
dalammenunjang kehidupan mahluk hidup secara optimum dalam periode waktu yang
panjang. Daya dukung lingkungan dapat pula diartikan kemampuan lingkungan memberikan kehidupan
organisme secara sejahtera dan lestari bagi penduduk yang mendiami suatu
kawasan (Lenzen, 2003).
Kemampuan lingkungan untuk mendukung perikehidupan semua
makhluk hidup yang meliputi ketersediaan sumber daya alam untuk memenuhi
kebutuhan dasar dan tersedianya cukup ruang untuk hidup pada tingkat kestabilan
sosial tertentu disebut daya dukung lingkungan. Keberadaan sumber daya alam di
bumi tidak tersebar merata sehingga daya dukung lingkungan pada setiap daerah
akan berbeda-beda. Oleh karena itu, pemanfaatanya harus dijaga agar terus berkesinambungan
dan tindakan eksploitasi harus dihindari. Pemeliharaan dan pengembangan
lingkungan hidup harus dilakukan dengan cara yang rasional, antara lain sebagai berikut:
1. Memanfaatkan
sumber daya alam yang dapat diperbaharui dengan hati-hati dan efisien, misalnya: air, tanah, dan udara.
2. Menggunakan
bahan pengganti, misalnya hasil metalurgi (campuran).
3. Mengembangkan
metode penambangan dan pemrosesan yang lebih efisien serta dapat didaur ulang.
4. Melaksanakan
etika lingkungan dengan menjaga kelestarian alam.
Dalam perkembangannya,
konsep daya dukung lingkungan diaplikasikan sebagai suatu metode perhitungan
untuk menetapkan jumlah organisame hidup yang dapat didukung oleh suatu
ekosistem secara berlanjut tanpa merusak keseimbangan di dalam ekosistem
tersebut. Penurunan kualitas dan kerusakan pada ekosistem kemudian
didefinisikan sebagai indikasi telah terlampauinya daya dukung lingkungan.
Suatu ekosistem adalah jumlah populasi yang dapat didukung oleh ketersediaan
sumber daya dan jasa pada ekosistem tersebut. Bata daya dukung ekosistem
tergantung pada tiga faktor, yaitu:
1. Jumlah
sumber daya alam yang tersedia dalam ekosistem tersebut
2. Jumlah
atau ukuran populasi
3. Jumlah
sumber daya alam yang dikonsumsi oleh setiap individu dalam komunitas tersebut
2.5.1 Daya Dukung Lingkungan dan Kaitannya dengan
Berlanjutnya Kota
Konsep dasar dari pembangunan yang berlanjut ada dua, yaitu
konsep kebutuhan (concept of needs)
dan konsep keterbatasan (concept of
limitations). Konsep pemenuhan kebutuhan difokuskan untuk meningkatkan
kualitas hidup manusia, sedangkan konsep keterbatasan adalah ketersediaan dan
kapasitas yang dimiliki lingkungan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Berlanjutnya pembangunan dapat terwujud apabila terjadi keseimbangan antara
kebutuhan dan keterbatasan yang ada saat itu.
Daya dukung alam sangat menentukan bagi keberlangsungan
hidup manusia, maka kemampuandaya dukung alam tersebut harus dijaga agar tidak
merusak kehidupan makhluk hidup di sekitarnya. Kerusakan daya dukung alam
dipengaruhi oleh dua faktor, yaitu:
1. Faktor
internal
Kerusakan
karena faktor internal adalah kerusakan yang berasal dari alam itu sendiri.
Kerusakan ini sulit dicegah karena merupakan proses yang alami terjadi pada
alam yang sedang mencari keseimbangannya, seperti letusan gunung berapi, gempa
bumi, dan badai.
2. Faktor
eksternal
Kerusakan
karena faktor internal adalah kerusakan yang diakibatkan oleh ulah manusia
dalam rangka meningkatkan kualitas dan kenyamanan hidupnya, misalnya kerusakan
yang diakibatkan oleh kegiatan industri, berupa pencemaran darat, air, dan
udara.
6.
Keterbatasan
Kemampuan Manusia
Ernest Haeckel
(1834-1919) merupakan biolog Jerman yang memperkenalkan istilah “ekologi” pada
tahun 1860. Ekologi berasal dari bahasa Yunani “oikos” yang artinya rumah,
tempat tinggal, habitat, dan “logos” yang artinya ilmu. Secara harfiah ekologi didefinisikan
sebagai ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara organisme yang satu
dengan yang lainnya.
Berdasarkan
definisi tersebut tentunya menyimpan makna adanya hubungan manusia dan alam.
Alam yang memiliki sumber daya yang dapat diperbaharui dan tidak dapat
diperbaharui. Manusia sebagai makhluk yang mengelola alam ini memiliki
keterbatasan. Umumnya keterbatasan manusia dikelompokkan menjadi beberapa
bagian yaitu sebagai berkut.
1.
Keterbatasan
fisik
2.
Keterbatasan
psikologis
3.
Keterbatasan
intelektual
4.
Keterbatasan
ekonomi
5.
Keterbatasan
sistem budaya.
Keterbatasan-keterbatasan inilah
yang berpengaruh pada pengelolaan sumber daya alam. Fisik manusia yang terbatas
terutama dalam hal energi dapat menjadi salah satu faktor kurang optimalnya
dalam mengelola ala mini. Keterbatasan intelektual manusia yang sering kali
menyebabkan manusia kurang memanfaatkan alam dengan bijakasana. Manusia
mengetahui sumber daya alam ada yang tidak dapat diperbaharui, namun seringkali
tetap di eksploitasi tanpa memikirkan alternatif lain. Contoh lainnya adalah
pohon yang dimanfaatkan manusia tetapi tidak melakukan penghijauan ulang untuk
mengembalikan apa yang telah digunakan oleh manusia. Keterbatasan ekonomi dan
system budaya yang ada juga terkadang menghalangi manusia untuk mengolah sumber
daya alam ini. Keterbatasan-keterbatasan yang telah disebutkan hanyalah
sebagian kecil dari keterbatasan yang manusia miliki. Intinya manusia harus
bijak dalam mengelola lingkungan ini sesuai dengan makna dari ekologi.