DINA

dinamarlia.blogspot.com

Jumat, 29 April 2016

SUMBER DAYA ALAM

1.        Landasan Teori
A.      Falsafah
Masyarakat Indonesia dalam kenyataannya lebih akrab dengan lingkungan alam disekitarnya. Walaupun telah diketahui seiring berkembangnya zaman teknologi semakin maju namun alam tidak dapat dipisahkan dengan manusia itu sendiri. Keadaan alam masih lebih menentukan untuk sebagaian besar masyarakat Indonesia dari pada upaya teknologi yang semakin berkembang. Manusia dikelilingi oleh sumber daya alam yang begitu berlimpah. Sebagaimana diketahui bahwa hal itu dapat membantu dan menjaga kelangsungan hidup makhluk hidup (Santoso, 1999).
Perkembangan teknologi yang mengelola sumber daya alam harus memberikan manfaat besar terhadap kesejahteraan rakyat, dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan keselestariannya sehingga pada masa yang akan datang dapat dipakai dan bermanfaat pada generasi mendatang. Penggunaan teknologi dalam upaya pemanfaatan sumber daya alam harus secara seksama dan tepat sehingga mutu dan kelestarian sumber daya alam tersebut dapat dijaga dan dipertahankan (Santoso, 1999).
Penggunaan sumber daya alam yang tidak tepat dan berlebihan menyebabkan sumber daya alam rusak atau memang buruk karena kondisi alamnya perlu diadakan rehabilitasi agar dapat ditingkatkan dan digunakan sesuai kebutuhan oleh masayarakat Indonesia. Sebagai contoh daerah aliran sungai sebagai suatu kesatuan perlu dipertahankan bahkan ditingkatkan, demikian pula daerah pantai, wilayah laut dan berbagai kawasan udara (Santoso, 1999).

B.       Konsep
Sumber daya alam merupakan sumber daya yang terbentuk karena kekuatan alamiah. Pada umumnya, sumber daya alam berdasarkan sifatnya terdiri dari SDA yang dapat diperbaharui dan SDA tak dapat diperbaharui. SDA yang dapat diperbaharui adalah kekayaan alam yang dapat terus ada selama penggunaannya tidak dieksploitasi berlebihan. Contoh untuk SDA yang dapat diperbaharui adalah tumbuhan, hewan, mikroorganisme, sinar matahari, angin. Walaupun jumlahnya sangat berlimpah di alam, penggunannya harus tetap dibatasi dan dijaga untuk dapat terus berkelanjutan. SDA yang tidak dapat diperbaharui adalah SDA yang jumlahnya terbatas karena penggunaanya lebih cepat dari pada proses pembentukannya dan apabila digunakan secara terus-menerus akan habis. Minyak bumi, emas, besi, dan berbagai bahan tambang lainnya pada umumnya memerlukan waktu dan proses yang sangat panjang untuk kembali terbentuk sehingga jumlahnya sangat terbatas. Sumber daya alam adalah suatu nilai potensi yang dimiliki oleh suatu materi atau unsur tertentu dalam kehidupan. Seperti telah disebutkan sebelumnya dapat diketahui bahwa sumber daya tidak selalu bersifat fisik, tetapi juga non fisik. Sumber daya alam dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan dan kebutuhan hidup manusia agar hidup lebih sejahtera (Santoso, 1999).
Untuk kepentingan pembangunan ekonomi sumber alam digolongkan berdasarkan potensi penggunaannya, misalnya Sumber Alam Penghasil Energi: air, matahari, arus laut, gas bumi, minyak bumi, batu bara, angin dan biotis/tumbuhan. Sumber alam penghasil bahan baku yang terdiri dari mineral, gas bumi, biotis, perairan, tanah dan sebagainya. Sumber Alam Lingkungan Hidup terdiri dari udara dan ruang, perairan dan sebagainya (Santoso, 1999).

C.           Permasalahan
Sumber Daya Alam merupakan unsur dari lingkungan hidup yang mendukung kehidupan di muka bumi dan tanah air Indonesia. Sumber daya alam memiliki jumlah yang terbatas dengan demikian menjadi suatu kendala dalam pembangunan nasional. Hal ini perlu mandapat perhatian bagi seluruh masyarakat termasuk pemerintah agar dapat ditanganin dengan baik. Perlu adanya pengolahan sumber daya alam yang tepat dengan teknologi saat ini yang sangat canggih yang telah diciptakan.

2.             Kebijaksanaan
Masalah utama dalam pembangunan nasional adalah terbatasnya jumlah sumber daya alam. Sementra itu, kebutuhan manusia semakin bertambah sejalan dengan bertambahnya jumlah penduduk. Kondisi ini menuntut adanya kebijakan yang tepat memanfaatkan lingkungan agar tidak cepat habis, seperti:
1.        Memperhatikan Faktor Kelestarian Lingkungan
Pembangunan tidak semata-mata hanya akan menghabiskan sumber daya alam yang ada. Untuk itu diperlukan sumber daya manusia yang terampil dan cerdas yang akan mengarahkan jalannya roda pembangunan.
2.        Meningkatkan Nilai Sumber Daya Alam yang Tersedia
Sumber daya alam yang berhasil di eksploitasi tidak serta merta langsung dijual ke luar negeri, melainkan harus melalui pengolahan terlebih dahulu. Hal ini akan menambah nilai jual sehingga harganya lebih mahal. Untuk itu, diperlukan penguasaan ilmu pengetahuan yang memadai untuk megolahnya.
3.        Membangun Masa Sekarang dan Masa yang Akan Datang
Pembangunan hendaknya bukan hanya untuk saat ini saja. Sudah seharusnya kita tidak membebani kepada anak cucu kita nanti. Oleh karena itu, pembangunan harus berkesinambungan dengan generasi berikutnya.
4.        Menerapkan Etika Lingkungan
Etika lingkungan adalah kebijaksanaan moral manusia dalam pergaulannya dengan lingkungannya, termasuk manusia dengan makhluk hidup lainnya, manusia dengan alam, serta manusia dengan tuhannya. Untuk membuat lingkungan menjadi seimbang dan harmonis, berarti harus memperlakukannya dengan bijaksana.
5.        Menjamin Pemerataan dan Keadailan
Strategi pembangunan yang berwawasan lingkungan dilandasi oleh pemerataan distribusi lahan dan factor produksi, lebih meratanya kesempatan kerja perempuan, dan pemerataan ekonomi dan kesejahteraan.
6.        Menghargai Keanekaragaman Hayati
Keanekaragaman hayati merupakan dasar bagi tatanan lingkungan. Pemeliharaan keanekaragaman hayati memiliki kepastian bahwa sumber daya alam selalu tersedia secara berkesinambungan untuk masa yang akan datang.
7.        Menggunakan Pendekatan Integratif.
Dengan menggunakan pendekatan integratif maka keterkaitan yang kompleks antara manusia dengan lingkungan dapat dimungkinkan untuk masa kini dan masa yang akan datang.
8.        Menggunakan Pendekatan AMDAL Dalam Merencanakan Pembangunan Lingkungan
Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah studi mengenai suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan.
Kebijakan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup dalam GHBN 1999–2004, yaitu:
1.        Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
2.        Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
3.        Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik.
4.        Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan undang-undang.
5.        Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang.
Arah kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam  dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam:
1.        Melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dalam rangka sinkronisasi kebijakan antarsektor yang berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
2.        Mewujudkan optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber daya alam melalui identifikasi dan inventarisasi kualitas dan kuantitas sumber daya alam sebagai potensi dalam pembangunan nasional.
3.        Memperluas pemberian akses informasi kepada masyarakat mengenai potensi sumber daya alam di daerahnya dan mendorong terwujudnya tanggung jawab sosial untuk menggunakan teknologi ramah lingkungan termasuk teknologi tradisional.
4.        Memperhatikan sifat dan karakteristik dari berbagai jenis sumber daya alam dan melakukan upaya-upaya meningkatkan nilai tambah dari produk sumber daya alam tersebut.
5.        Menyelesaikan konflik-konflik pemanfaatan sumber daya alam yang timbul selama ini sekaligus dapat mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
6.        Menyusun strategi pemanfaatan sumber daya alam yang didasarkan pada optimalisasi manfaat dengan memperhatikan kepentingan dan kondisi daerah maupun nasional.
Parameter Kebijakan PSDA bagi Pembangunan Berkelanjutan. Reformasi pengelolaan sumber daya alam sebagai prasyarat bagi terwujudnya pembangunan berkelanjutan dapat dinilai dengan baik apabila terumuskan parameter yang memadai. Secara implementatif, parameter yang dapat dirumuskan diantaranya:
1.        Desentralisasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan mengikuti prinsip dan pendekatan ekosistem, bukan administratif.
2.        Kontrol sosial masyarakat dengan melalui pengembangan transparansi proses pengambilan keputusan dan peran serta masyarakat . Kontrol sosial ini dapat dimaknai pula sebagai partisipasi dan kedaulatan yang dimiliki (sebagai hak) rakyat. Setiap orang secara sendiri-sendiri maupun berkelompok memiliki hak yang sama dalam proses perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pengawasan serta evaluasi pada pengelolaan dan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup.
3.        Pendekatan utuh menyeluruh atau komprehensif dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Pada parameter ini, pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup harus menghilangkan pendekatan sektoral, namun berbasis ekosistem dan memperhatikan keterkaitan dan saling ketergantungan antara faktor-faktor pembentuk ekosistem dan antara satu ekosistem dengan ekosistem lainnya.
4.        Keseimbangan antara eksploitasi dengan konservasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup sehingga tetap terjaga kelestarian dan kualitasnya secara baik.
5.        Rasa keadilan bagi rakyat dalam pemanfaatan sumber daya alam dan      lingkungan hidup. Keadilan ini tidak semata bagi generasi sekarang semata, tetapi juga keadilan untuk generasi mendatang sesudah kita yang memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik.

3.        Pengelolaan Sumber Daya Alam
Sumber daya alam harus senantiasa dikelola secara seimbang untuk menjamin keberlanjutan pembangunan nasional. Penerapan prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan diseluruh sektor dan wilayah, menjadi prasyarat utama untuk diinternalisasikan kedalam kebijakan dan peraturan perundangan, terutama dalam mendorong investasi pembangunan jangka menengah. Prinsip-prinsip tersebut, saling bersinergis dan melengkapi dengan pengembangan tata pemerintahan yang baik berdasarkan pada asas partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas yang mendorong upaya perbaikan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Contoh konsep lestari dalam pengelolaan SDA:
a.         Menggunakan pupuk alami atau organik Penggunaan pupuk alami atau pupuk
organik dalam pertanian merupakan pilihan yang sangat tepat, karena dapat menjaga kelestarian tanah. Kandungan mineral serta zat-zat didalam pupuk organik, sangat cocok untuk menyuburkan tanah, dan zat-zat tersebut tidak mengandung bahan kimiawi, sehingga sangat ramah lingkungan. Oleh karenanya, kesuburan tanah yang dipupuk dengan pupuk organik, tidak akan mudah hilang, karena selalu mengalami regenerasi oleh jasad hidup yang terkandung didalam pupuk organik. Berbeda dengan pupuk kimia, tidak semua dapat diuraikan oleh jasad renik didalam tanah, sehingga dalam jangka waktu yang lama akan mengendap dan akan merusak tanah.
b.        Penggunaan pestisida sesuai kebutuhan Dalam industri pertanian, penggunaan
pestisida merupakan hal yang mutlak dilakukan untuk mencegah serangan hama penyakit. Namun, untuk mendukung kelestarian sumber daya alam, pestisida yang digunakan harus sesuai dengan kebutuhan, agar residu yang dihasilkan tidak begitu banyak dan mengendap. Sebab, jika residu yang mengendap sudah terlalu banyak pada tempat yang sama, dapat mempengaruhi kesuburan tanah serta kualitas tanamannya sendiri, karena terlalu banyak mengandung bahan kimia.
c.         Pelestarian tanah (tanah datar, lahan miring / perbukitan) Upaya pelestarian tanah dapat kita lakukan dengan menggalakkan kegiatan menanam pohon atau penghijauan kembali (reboisasi), terhadap tanah yang semula gundul. Untuk daerah perbukitan atau pegunungan yang miring posisi tanahnya, perlu dibangun terasering atau sengkedan untuk menghambat lajunya aliran air hujan.
d.        Pelestarian udara Udara merupakan unsur vital bagi kehidupan, karena setiap
organisme bernapas memerlukan udara. Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga udara, agar tetap bersih dan sehat, antara lain: menggalakkan penanaman pohon ataupun tanaman hias di sekitar kita. Tanaman dapat menyerap gas-gas yang berbahaya bagi manusia, dan mampu memproduksi oksigen melalui proses fotosintesis. Disamping itu, tumbuhan juga mengeluarkan uap air sehingga kelembaban udara akan tetap terjaga, mengupayakan pengurangan emisi atau pembuangan gas sisa pembakaran, baik pembakaran hutan maupun pembakaran mesin. Asap yang keluar dari knalpot kendaraan bermotor dan cerobong asap, merupakan penyumbang terbesar kotornya udara di perkotaan dan kawasan industri. Salah satu upaya pengurangan emisi gas berbahaya ke udara adalah dengan menggunakan bahan industri yang aman bagi lingkungan, serta pemasangan filter pada cerobong asap pabrik, mengurangi atau bahkan menghindari pemakaian gas kimia yang dapat merusak lapisan ozon di atsmosfer. Gas freon yang digunakan untuk pendingin pada AC atau kulkas serta dipergunakan diberbagai produk kosmetik, adalah gas yang dapat bersenyawa dengan gas ozon sehingga mengakibatkan lapisan ozon meyusut.
e.         Pelestarian hutan Eksploitasi hutan yang terus menerus berlangsung sejak dahulu hingga kini, tanpa diimbangi dengan penanaman kembali, menyebabkan kawasan hutan menjadi rusak. Upaya yang dapat dilakukan untuk melestarikan hutan: reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul, melarang pembabatan hutan, menerapkan sistem tebang-pilih dalam menebang pohon, menerapkan sistem tebang-tanam dalam kegiatan penebangan hutan, dan menerapkan sanksi yang berat, bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengolahan hutan. Wawasan Taman Nasional Gunung Leuser adalah salah satu Kawasan Pelestarian Alam di Indonesia seluas 1.094.692 hektar. Secara administrasi, terletak di dua provinsi (Provinsi Aceh dan Sumatera Utara). Hutan tersebut sebagian besar berada di Aceh Timur, Aceh Selatan, dan Langkat Sumatera Utara. Hutan ini terkenal dengan hasil kopi kelas dunia dan tembakau. Taman Nasional Gunung Leuser.
f.         Pelestarian flora dan fauna Kehidupan di bumi, merupakan system ketergantungan antara: manusia, hewan, tumbuhan, dan alam sekitar. Terputusnya salah satu mata rantai dari sistem tersebut, akan mengakibatkan gangguan dalam kehidupan. Oleh sebab itu, kelestarian flora dan fauna merupakan hal yang mutlak harus diperhatikan demi kelangsungan hidup manusia. Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian flora dan fauna diantaranya adalah: mendirikan cagar alam dan suaka margasatwa, serta melarang kegiatan perburuan liar. Suaka margasatwa adalah suatu kawasan hutan, tempat melindungi hewan-hewan tertentu dan tidak untuk diburu. Contoh: suaka margasatwa Way Kambas di Lampung, suaka margasatwa Gunung Leuser di Aceh, dan lain-lain. Sedangkan, cagar alam adalah kawasan hutan untuk melindungi: hewan, tumbuhan, tanah, dan tempat-tempat bersejarah lainnya. Contoh: cagar alam Pananjung di Pangandaran, cagar alam Rafflesia di Bengkulu, dan lain-lain.
g.        Pelestarian laut dan pantai Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan yang sangat luas dan banyak menyimpan kekayaan alam yang melimpah. Kerusakan biota laut dan pantai, lebih banyak disebabkan karena ulah manusia. Pengambilan pasir pantai, pengrusakan hutan bakau, dan pengrusakan hutan bakaukarang di laut merupakan kegiatan-kegiatan manusia yang mengancam kelestarian laut dan pantai. Adapun upaya untuk melestarikan laut dan pantai, dapat dilakukan dengan cara: Melakukan reklamasi pantai dengan cara menanam kembali tanaman bakau di areal sekitar pantai. Melarang pengambilan batu karang yang berada disekitar pantai maupun di dasar laut. Melarang pemakaian bahan peledak dalam menangkap ikan.

4.             Karakteristik Ekologi Sumber Daya Alam
Ekologi adalah ilmu yang mempelajari interaksi antara organisme dengan lingkungnanya dan yang lainnya. Berasal dari kata Yunani yaitu, oikos (“habitat”) dan logos (“ilmu”). Ekologi diartikan sebagai ilmu yang mempelajari baik interaksi antar makhluk hidup maupun interaksi antara makhluk hidup dan lingkungannya. Dalam ekologi, kita mempelajari makhluk hidup sebagai kesatuan atau sistem dengan lingkungannya.
Faktor-faktor pembatas ekologis ini perlu diperhitungkan agar pembangunan membawa hasil yang lestari.Hubungan antara pengawetan ekosistem dan perubahan demi pembangunan demi pembangunan ada tiga prinsip yang perlu diperhatikan, yaitu :
  a.   Kebutuhan untuk memperhatikan kemampuan untuk membuat pilihan
penggunaan sumber alam di masa depan.
  b.   Kenyataan bahwa peningkatan pembangunan pada daerah-daerah pertanian
tradisional yang telah terbukti berproduksi baik mempunyai kemungkinan besar untuk memperoleh pengembalian modal yang lebih besar dibanding daerah yang baru.
  c.   Kenyataan bahwa penyelamatan masyarakat biotis dan sumber alam yang
khas merupakan langkah pertama yang logis dalam pembangunan daerah baru, dengan alasan bahwa sumber alam tersebut tak dapat digantikan dalam arti pemenuhan kebutuhan dan aspirasi manusia, dan kontribusi jangka panjang terhadap pemantapan dan produktivitas daerah (Dasmann, 1973)
Seperti pernyataan diatas, Sumber daya alam ini adalah energi yangsifatnya tidak dapat digantikan. Proses penggantian ini membutuhkan waktu yang sangat lama. Hampir setiap waktu sumber daya alam ini tidak dapat terlepas dari kehidupan manusia. Beberapa sampel yang bisa kita lihat bahwa sember daya alam ini tak bisa lepas dari kehidupan kita sehari-hari.
Untuk menjamin keberlanjutan fungsi layanan sosial-ekologi alam dan keberlanjutan sumberdaya alam dalam cakupan wilayah yang lebih luas maka pendekatan perencanaan SDA dengan instrumen penataan ruang harus dilakukan dengan mempertimbangkan bentang alam dan kesatuan layanan ekosistem, endemisme dan keterancaman kepunahan flora-fauna, aliran-aliran energi sosial dan kultural, kesamaan sejarah dan konstelasi geo-politik wilayah.
Dengan pertimbangan-pertimbangan ini maka pilihan-pilihan atas sistem budidaya, teknologi pemungutan/ekstraksi SDA dan pengolahan hasil harus benar-benar mempertimbangkan keberlanjutan ekologi dari mulai tingkat ekosistem lokal sampai ekosistem regional yang lebih luas. Dengan pendekatan ekosistem yang diperkaya dengan perspektif kultural seperti ini tidak ada lagi “keharusan” untuk menerapkan satu sistem PSDA untuk wilayah yang luas. Hampir bisa dipastikan bahwa setiap ekosistem bisa jadi akan membutuhkan sistem pengelolaan SDA yang berbeda dari ekosistem di wilayah lain.
Keberhasilan kombinasi beberapa pendekatan seperti ini membutuhkan partisipasi politik yang tinggi dari masyarakat adat dalam proses penataan ruang dan penentuan kebijakan pengelolaan SDA di wilayah ekosistem. Semakin tinggi partisipasi politik dari pihak-pihak berkepentingan akan menghasilkan rencana tata ruang yang lebih akomodatif terhadap kepentingan bersama yang “intangible” yang dinikmati bersama oleh banyak komunitas yang tersebar di seluruh wilayah ekosistem tersebut, seperti jasa hidrologis. Dalam konteks ini maka membangun kapasitas masyarakat adat yang berdaulat (mandiri) harus diimbangi dengan jaringan kesaling-tergantungan (interdependency) dan jaringan saling berhubungan (interkoneksi) antar komunitas dan antar para pihak. Untuk bisa mengelola dinamika politik di antar para pihak yang berbeda kepentingan seperti ini dibutuhkan tatanan organisasi birokrasi dan politik yang partisipatif demokrasi (participatory democracy).
Kondisi seperti ini bisa diciptakan dengan pendekatan informal, misalnya dengan membentuk “Dewan Konsultasi Multi-Pihak tentang Kebijakan Sumber Daya Alam Wilayah/Daerah” atau “Forum Multi-Pihak Penataan Ruang Wilayah/Daerah” yang berada di luar struktur pemerintahan tetapi secara politis dan hukum memiliki posisi cukup kuat untuk melakukan intervensi kebijakan. Untuk wilayah/kabupaten yang populasi masyarakat adatnya cukup banyak, maka wakil masyarakat adat dalam lembaga seperti ini harus ada.

5.             Daya Dukung Lingkungan
Pengertian (konsep) dan ruang lingkup daya dukung lingkungan menurut UU no 23/ 1997, yaitu daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain. Daya dukung lingkungan pada hakekatnya adalah daya dukung lingkungan alamiah, yaitu berdasarkan biomass tumbuhan dan hewan yang dapat dikumpulkan dan ditangkap per satuan luas dan waktu di daerah itu (Soemarwoto, 2001). Daya dukung lingkungan hidup terbagi menjadi 2 (dua) komponen, yaitu kapasitas penyediaan (supportive capacity) dan kapasitas tampung limbah (assimilative capacity) (Khanna, 1999).
Kebutuhan hidup manusia dari lingkungan dapat dinyatakan dalam luas area yang dibutuhkan untuk mendukungkehidupan manusia. Luas area untuk mendukung kehidupan manusia ini disebut jejak ekologi (ecological footprint). Untuk mengetahui tingkat keberlanjutan sumber daya alam dan lingkungan, kebutuhan hidup manusia kemudian dibandingkan dengan luas aktual lahan produktif. Perbandingan antara jejak ekologi dengan luas aktual lahan produktif ini kemudian dihitung sebagai perbandingan antara lahan tersedia dan lahan yang dibutuhkan. Carrying capacity atau daya dukung lingkungan mengandung pengertian kemampuan suatu tempat dalammenunjang kehidupan mahluk hidup secara optimum dalam periode waktu yang panjang. Daya dukung lingkungan dapat pula diartikan kemampuan lingkungan memberikan kehidupan organisme secara sejahtera dan lestari bagi penduduk yang mendiami suatu kawasan  (Lenzen, 2003).
Kemampuan lingkungan untuk mendukung perikehidupan semua makhluk hidup yang meliputi ketersediaan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan dasar dan tersedianya cukup ruang untuk hidup pada tingkat kestabilan sosial tertentu disebut daya dukung lingkungan. Keberadaan sumber daya alam di bumi tidak tersebar merata sehingga daya dukung lingkungan pada setiap daerah akan berbeda-beda. Oleh karena itu, pemanfaatanya harus dijaga agar terus berkesinambungan dan tindakan eksploitasi harus dihindari. Pemeliharaan dan pengembangan lingkungan hidup harus dilakukan dengan cara yang rasional, antara lain sebagai berikut:
1.    Memanfaatkan sumber daya alam yang dapat diperbaharui dengan hati-hati dan efisien,  misalnya: air, tanah, dan udara.
2.    Menggunakan bahan pengganti, misalnya hasil metalurgi (campuran).
3.    Mengembangkan metode penambangan dan pemrosesan yang lebih efisien serta dapat didaur ulang.
4.    Melaksanakan etika lingkungan dengan menjaga kelestarian alam.
Dalam perkembangannya, konsep daya dukung lingkungan diaplikasikan sebagai suatu metode perhitungan untuk menetapkan jumlah organisame hidup yang dapat didukung oleh suatu ekosistem secara berlanjut tanpa merusak keseimbangan di dalam ekosistem tersebut. Penurunan kualitas dan kerusakan pada ekosistem kemudian didefinisikan sebagai indikasi telah terlampauinya daya dukung lingkungan. Suatu ekosistem adalah jumlah populasi yang dapat didukung oleh ketersediaan sumber daya dan jasa pada ekosistem tersebut. Bata daya dukung ekosistem tergantung pada tiga faktor, yaitu:
1.    Jumlah sumber daya alam yang tersedia dalam ekosistem tersebut
2.    Jumlah atau ukuran populasi
3.    Jumlah sumber daya alam yang dikonsumsi oleh setiap individu dalam komunitas tersebut

2.5.1  Daya Dukung Lingkungan dan Kaitannya dengan Berlanjutnya Kota
          Konsep dasar dari pembangunan yang berlanjut ada dua, yaitu konsep kebutuhan (concept of needs) dan konsep keterbatasan (concept of limitations). Konsep pemenuhan kebutuhan difokuskan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia, sedangkan konsep keterbatasan adalah ketersediaan dan kapasitas yang dimiliki lingkungan untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Berlanjutnya pembangunan dapat terwujud apabila terjadi keseimbangan antara kebutuhan dan keterbatasan yang ada saat itu.
          Daya dukung alam sangat menentukan bagi keberlangsungan hidup manusia, maka kemampuandaya dukung alam tersebut harus dijaga agar tidak merusak kehidupan makhluk hidup di sekitarnya. Kerusakan daya dukung alam dipengaruhi oleh dua faktor, yaitu:
1.    Faktor internal
Kerusakan karena faktor internal adalah kerusakan yang berasal dari alam itu sendiri. Kerusakan ini sulit dicegah karena merupakan proses yang alami terjadi pada alam yang sedang mencari keseimbangannya, seperti letusan gunung berapi, gempa bumi, dan badai.
2.    Faktor eksternal
Kerusakan karena faktor internal adalah kerusakan yang diakibatkan oleh ulah manusia dalam rangka meningkatkan kualitas dan kenyamanan hidupnya, misalnya kerusakan yang diakibatkan oleh kegiatan industri, berupa pencemaran darat, air, dan udara.


6.        Keterbatasan Kemampuan Manusia
Ernest Haeckel (1834-1919) merupakan biolog Jerman yang memperkenalkan istilah “ekologi” pada tahun 1860. Ekologi berasal dari bahasa Yunani “oikos” yang artinya rumah, tempat tinggal, habitat, dan “logos” yang artinya ilmu. Secara harfiah ekologi didefinisikan sebagai ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara organisme yang satu dengan yang lainnya.
Berdasarkan definisi tersebut tentunya menyimpan makna adanya hubungan manusia dan alam. Alam yang memiliki sumber daya yang dapat diperbaharui dan tidak dapat diperbaharui. Manusia sebagai makhluk yang mengelola alam ini memiliki keterbatasan. Umumnya keterbatasan manusia dikelompokkan menjadi beberapa bagian yaitu sebagai berkut.
1.      Keterbatasan fisik
2.      Keterbatasan psikologis
3.      Keterbatasan intelektual
4.      Keterbatasan ekonomi
5.      Keterbatasan sistem budaya.

Keterbatasan-keterbatasan inilah yang berpengaruh pada pengelolaan sumber daya alam. Fisik manusia yang terbatas terutama dalam hal energi dapat menjadi salah satu faktor kurang optimalnya dalam mengelola ala mini. Keterbatasan intelektual manusia yang sering kali menyebabkan manusia kurang memanfaatkan alam dengan bijakasana. Manusia mengetahui sumber daya alam ada yang tidak dapat diperbaharui, namun seringkali tetap di eksploitasi tanpa memikirkan alternatif lain. Contoh lainnya adalah pohon yang dimanfaatkan manusia tetapi tidak melakukan penghijauan ulang untuk mengembalikan apa yang telah digunakan oleh manusia. Keterbatasan ekonomi dan system budaya yang ada juga terkadang menghalangi manusia untuk mengolah sumber daya alam ini. Keterbatasan-keterbatasan yang telah disebutkan hanyalah sebagian kecil dari keterbatasan yang manusia miliki. Intinya manusia harus bijak dalam mengelola lingkungan ini sesuai dengan makna dari ekologi.

Sabtu, 30 Januari 2016

BAHAYA DISEKITAR KEHIDUPAN ANAK-ANAK

calimesayoungfamilies.com
Barusan nyokap nelpon dan dengerin curhat keseharianya dan langsung kepikiran buat ngetik. Waktu kecil dulu kata nyokap, gue gak pernah suka nonton acara TV tapi yang gue tonton adalah iklannya alias commercial break. Setiap kali sinetron (kesukaan nyokap) mulai, gue selalu minta ganti ke chanel yang masih ada iklan. Dan begitulah seterusnya, hidup gue dipenuhi dengan iklan. Tapi gue tetep nonton kok acara anak-anak (katanya nyokap), seinget gue dulu nontonnya TINKY-WINKY DIPSY LALA PO doang.  Tapi idup gue seneng-seneng aja tu. Beli kado-kadoan di warung sebelah TK dan dapet hadiahnya kalung mirip emas senengnya minta ampun. Kalo sekarang beli kado-kadoan dapet hadiah mirip Kon**m. Seketika gue nanya ke diri gue, itu fungsinya buat apa sih? Apa yang punya pabrik apa gak mikir yang bakalan beli itu anak-anak? #garukgarukpiring.
Setelah beranjak dewasa  gue baru tau istilah-istilah ‘selingkuh’ ‘cerai’ dll. Otak gue mulai terkontaminasi istilah-istilah aneh dari sinetron orang dewasa , itulah kenapa gue gak mau nonton sinetron yang bisa ngerusak otak. Kan mending nontonin iklan aja, jaman dulu ada iklan shampo, sabun, chiki, sendal dan masih banyak lagi iklan yang masih dalam kategori waras. Kalau sekarang pake segala alat kontrasepsi diiklanin. Anak jaman sekarang sih kritis-kritis, kalau ada yang nanya “Mah beli itu dong yang rasa strawberry” Tu emaknya mau jawab apa. Mana merek nya sama kaya nugget kesukaan gue pula, kan sial. Menurut gue tanpa dijadiin iklan, semua orang dewasa tau kok beli alat kontrasepsi dimana dan apa fungsinya. Apa lagi banyak mini market yang naro itu barang di depan kasir, deket permen sama coklat. Itukan rentan banget diliat sama anak-anak kecil. Coba deh taro di tempat yang agak tinggi, menurut gue lebih baik begitu.
Kalau jaman sekarang orang tua dikejutin sama pertanyaan anaknya “Mah aku lahir dari mana sih?”. Waktu gue kecil gak sempet nanya begitu sama nyokap. Akhirnya gue tau sendiri gimana cewe bisa hamil. Karena tidur sama cowo titik. Tidur yang gue pikir dulu bener-bener tidur, cuma tidur ya dan gak ada aktivitas lain. Tanpa tau dari sisi biologinya. Waktu SMA kelas 1 baru deh dijelasin sama guru di bab reproduksi, baru deh gue tau #THANKS TO IBU DWI.
Selaku generasi 90’an gue merasa kehidupan dijaman sekarang ini bener-bener miris. Masih banyak oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Baik oknum kecil maupun oknum yang sudah punya tahta tapi masih mau lebih, yang gak peduli dengan nasib orang sekitarnya. Coba diperbaiki tanyangan-tayangan di TV saat ini, yang sifatnya TIDAK MENDIDIK tolong dihentikan penayangannya. Untuk perusahaan yang membuat ‘jajanan’ yang hadiahnya mirip ko**m, coba diusut dulu apa motif si pelaku. Barngkali ada kesalahan dalam pencetakan bentuk hadiahnya atau memang begitu rupa hadiahnya.  Kalau memang pelaku terbukti bersalah, semoga diberi ampunan oleh Allah SWT dan banyak-banyak istigfar aja pak bu. Anak kecil itu SEHARUSNYA melakukan dan menerima apa yang seharusnya dilakukan dan didapatkan. Jangan melebih-lebihkan porsinya, tapi kadang orang tua juga berperan sih dalam pendewasaan dini dari anak-anaknya. Begitulah kira-kira pendapat saya tentang berita-berita yang akhir-akhir ini beredar dan ramai diperbincangkan di TV.
Terimakasih


Rabu, 08 Juli 2015

Menceritakan Dosen Hukum Industri


Assalamualikum..
Ini adalah tugas akhir untuk mata kuliah hukum industri, yaitu menceritakan tentang dosen saya Ibu Yuyun Yuniar. Sebenarnya saya bingung ingin menceritakan apa, karena saya tidak begitu mengenal beliau. Waktu pertemuan untuk mata kuliah softskill juga terbilang sangat sedikit, hanya satu kali di setiap bulannya.
Sebelumnya saya berpikir kalau tugas softskill hanya formalitas saja. Dosen memberi tugas kemudian mahasiswa mengerjakan dan mengupload ke blog nya masing-masing. Karena awalnya saya kira dosen tidak akan membaca seluruh tulisan maupun tugas yang buat oleh mahasiswanya. Dengan jumlah mahasiswa yang banyak dan juga tulisan dan tugas yang dibuat cukup panjang saya kira “ah gak mungkin dibaca sama dosennya”. Tapi sepertinya mulai saat ini saya tidak boleh meremehkan tugas softskill :D. Karena...
Saya sedikit kaget ketika Ibu Yuyun di akhir pertemuan bicara masalah tulisan yang sebelumnya sudah saya upload yaitu bercerita mengenai diri sendiri. Ternyata semua tulisan dari masing-masing mahasiswa dibaca oleh beliau. Dan beliau berkata kalau tulisan kami tidak ada yang benar-benar menceritakan siapa kami sebenarnya. Tulisan seharusnya dibuat semenarik mungkin agar orang mau membacanya dan juga tidak membosankan.
Setiap tugas yang diberikan dosen harus dikerjakan semaksimal mungkin, jangan meremehkan tugas apapun. Dan jangan terlalu sering mengandalkan CTRL+C dan CRTL+V.
Terimakasih Ibu Yuyun Yuniar sudah mengubah persepsi saya tentang mata kuliah softskill. Terimakasih juga untuk satu semester ini.
Wassalam...

Senin, 08 Juni 2015

KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG HAK CIPTA



Pemberian perlindungan hak cipta tidaklah cukup dan kurang memberikan arti atau manfaat bagi pertumbuhan bakat atau kreativitas bagi para pencipta. Oleh karena itu diperlukan upaya untuk mendorong kemajuan di bidang karya cipta sungguh sangat berarti jika diberikan perlindungan yang dapat menjamin penciptanya dimanapun dan disetiap saat, sehingga kepastian mengenai hukum diharapkan benar-benar diperoleh. Pemberian perlindungan hak cipta secara internasional merupakan langkah tepat penjaminan mutu kreativitas dari pencipta. Perlindungan hak cipta secara internasional meliputi Berner Convention,Universal Copyright Convention, Rome Convention, dan Geneva Convention.

1. Konvensi Berner
Konvensi Bern atau Konvensi Berne, merupakan persetujuan internasional mengenai hak cipta, pertama kali disetujui di Bern, Swiss pada tahun 1886.Konvensi Bern mengikuti langkah Konvensi Paris pada tahun 1883, yang dengan cara serupa telah menetapkan kerangka perlindungan internasional atas jenis kekayaan intelektual lainnya, yaitu paten, merek, dan desain industri. Sebagaimana Konvensi Paris, Konvensi Bern membentuk suatu badan untuk mengurusi tugas administratif. Pada tahun 1893, kedua badan tersebut bergabung menjadi Biro Internasional Bersatu untuk Perlindungan Kekayaan Intelektual (dikenal dengan singkatan bahasa Prancisnya, BIRPI), di Bern.
Pada tahun 1960, BIRPI dipindah dari Bern ke Jenewa agar lebih dekat ke PBB dan organisasi-organisasi internasional lain di kota tersebut,dan pada tahun 1967 BIRPI menjadi WIPO,Organisasi Kekayaan Intelektual Internasional, yang sejak 1974 merupakan organisasi di bawah PBB. Konvensi Bern mewajibkan negara-negara yang menandatanganinya melindungi hak cipta dari karya-karya para pencipta dari negara-negara lain yang ikut menandatanganinya (yaitu negara-negara yang dikenal sebagai Uni Bern), seolah-olah mereka adalah warga negaranya sendiri. Artinya, misalnya, undang-undang hak cipta Prancis berlaku untuk segala sesuatu yang diterbitkan atau dipertunjukkan di Prancis, tak peduli di mana benda atau barang itu pertama kali diciptakan.
Namun demikian, sekadar memiliki persetujuan tentang perlakuan yang sama tidak akan banyak gunanya apabila undang-undang hak cipta di negaranegara anggotanya sangat berbeda satu dengan yang lainnya, karena hal itu dapat membuat seluruh perjanjian itu sia-sia. Apa gunanya persetujuan ini apabila buku dari seorang pengarang di sebuah negara yang memiliki perlindungan yang baik diterbitkan di sebuah negara yang perlindungannya buruk atau malah sama sekali tidak ada. Karena itu, Konvensi Bern bukanlah sekadar persetujuan tentang bagaimana hak cipta harus diatur di antara negaranegara anggotanya melainkan, yang lebih penting lagi, Konvensi ini menetapkan serangkaian tolak ukur minimum yang harus dipenuhi oleh undang-undang hak cipta dari masing-masing negara.Hak cipta di bawah Konvensi Bern bersifat otomatis, tidak membutuhkan pendaftaran secara eksplisit.
Konvensi Bern menyatakan bahwa semua karya,kecualiberupa fotografi dan sinematografi, akan dilindungi sekurang-kurangnya selama50 tahun setelah si pembuatnya meninggal dunia, namun masing-masing negara anggotanya bebas untuk memberikan perlindungan untuk jangka waktu yang lebihlama, seperti yang dilakukan oleh Uni Eropa dengan Petunjuk untukmengharmonisasikan syarat-syarat perlindungan hak cipta tahun 1993.
Untuk fotografi, Konvensi Bern menetapkan batas mininum perlindungan selama 25 tahun sejak tahun foto itu dibuat, dan untuk sinematografi batas minimumnya adalah 50 tahun setelah pertunjukan pertamanya, atau 50 tahun setelah pembuatannya apabila film itu tidak pernah dipertunjukan dalam waktu 50 tahun sejak pembuatannya. Konvensi Bern direvisi di Paris pada tahun 1896 dan diBerlin pada tahun 1908, diselesaikan di Bern pada tahun 1914, direvisi di Romapada tahun 1928, di Brussels pada tahun 1948, di Stockholm pada tahun 1967 dandi Paris pada tahun 1971, dan diubah pada tahun 1979. Pada Januari 2006, terdapat 160 negara anggotaKonvensi Bern. Sebuah daftar lengkap yang berisi para peserta konvensi initersedia, disusun menurut nama negara atau disusun menurut tanggal pemberlakuannya di negara masing-masing. Keikutsertaan suatu negara sebagai anggota Konvensi Bern memuat tiga prinsip dasar, yang menimbulkan kewajiban negara peserta untuk menerapkan dalam perundang-undangan nasionalnya di bidang hak cipta, yaitu:
a. Prinsip nationaltreatment
Ciptaanyang berasal dari salah satu negara peserta perjanjian harus mendapat perlindungan hukum hak cipta yang sama seperti diperoleh ciptaan seorangpencipta warga negara sendiri.
b. Prinsip automatic protection
Pemberian perlindungan hukum harus diberikan secara langsung tanpa harus memenuhi syarat apapun (noconditional upon compliance with any formality)
c. Prinsip independence of protection
Bentuk perlindungan hukum hak cipta diberikan tanpa harus bergantung kepada pengaturan perlindungan hukum Negara asal pencipta. Konvensi Bern yang mengatur tentang perlindungan karya-karya literer (karya tulis) dan artistic, ditandatangani di Bern pada tanggal 9 September 1986, dan telah beberapa kali mengalami revisi serta penyempurnaanpenyempurnaan. Revisi pertama dilakukan di Paris pada tanggal 4 Mei 1896, revisi berikutnya di Berlin pada tanggal 13 November 1908. Kemudian disempurnakan lagi di Bern pada tanggal 24 Maret 1914. Selanjutnya secara berturut-turut direvisi di Roma tanggal 2 juni 1928 dan di Brussels pada tanggal 26 Juni 1948, di Stockholm pada tanggal 14 Juni 1967 dan yang paling baru di Paris pada tanggal 24 Juni 1971. Anggota konvensi ini berjumlah 45 Negara. Rumusan hak cipta menutut Konvensi Bern adalah sama seperti apa yang dirimuskan oleh Auteurswet 1912.
Objek perlindungan hak cipta dalam konvensi ini adalah karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun. Suatu hal yang terpenting dalam Konvensi Bern adalah mengenai perlindungan hak cipta yang diberikan terhadap para pencipta atau pemegang hak. Perlindungan diberikan pencipta dengan tidak menghiraukan apakah ada atau tidaknya perlindungan yang diberikan. Perlindungan yang diberikan adalah bahwa sipencipta yang tergabung dalam negara-negara yang terikat dalam konvensi ini memperoleh hak dalam luas dan berkerjanya disamakan dengan apa yang diberikan oleh pembuat undang-undang dari negara peserta sendiri jika digunakan secara langsung perundang-undanganya terhadap warga negaranya sendiri. Pengecualian diberikan kepada negara berkembang reserve. Reserve ini hanya berlaku terhadap negara-negara yang melakukan ratifikasi dari protocol yang bersangkutan. Negara yang hendak melakukan pengecualian yang semacam ini dapat melakukannya demi kepentingan ekonomi, sosial,
atau budaya.

2. Universal Copyright Convention (UCC)
Universal Copyright Convention mulai berlaku pada tanggal 16 September 1955. Konvensi ini mengenai karya dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Ini dapat dimengerti bahwa secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai.
Dalam hal ini kepentingan negara-negara berkembang di perhatikan dengan memberikan batasan-batasan tertentu terhadap hak pencipta asli untuk menterjemahkan dan diupayakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan ilmu pengetahuan.
Konvensi Bern menganut dasar falsafah Eropa yang mengaggap hak cipta sebagai hak alamiah dari pada si pencipta pribadi, sehingga menonjolkan sifat individualis yang memberikan hak monopoli. Universal Copyright Convention mencoba untuk mempertemukan antara falsafah Eropa dan Amerika yang memandang hak monopoli yang diberikan kepada si pencipta diupayakan untuk memperhatikan kepentingan umum. Universal Copyright Convention mengganggap hak cipta ditimbulkan karena adanya ketentuan yang memberikan hak kepada pencipta, sehingga ruang lingkup dan pengertian hak mengenai hak cipta itu dapat ditentukan oleh peraturan yang melahirkan hak tersebut.

3. Konvensi Roma 1961
Konvensi Roma diprakarsai oleh Bern Union, dalam rangka untuk lebih memajukan perlindungan hak cipta di seluruh dunia, khususnya perlindungan hukum internasional terhadap mereka yang mempunyai hak-hak yang dikelompok dengan nama hak-hak yang berkaitan (Neighboring Rights/Related Rights).
Tujuan diadakannya konvensi adalah menetapkan pengaturan secara internasional perlindungan hukum tiga kelompok pemegang hak cipta atas hak-hak yang berkaitan. Tiga kelompok pemegang hak cipta dimaksud adalah:
a. Artis-artis pelaku (Performance Artist), terdiri dari musisi, akktor, penari,
dan lain-lain. Pelaku yang menunjukkan karya-karya cipta sastra dan seni.
b. Produser-produser rekaman (Producers of Phonogram).
c. Lembaga-lembaga penyiaran.

**Sumber: http://repository.uin-suska.ac.id/2696/4/BAB%20III.pdf