DINA

dinamarlia.blogspot.com

Minggu, 12 Maret 2017

ETIKA PROFESI

ETIKA

Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang bearti adat istiadat/ kebiasaan yang baik. Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral. Etika juga dapat diartikan sebagai kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak, nilai yang mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.

PROFESI

Profesi adalah suatu pekerjaan yang melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian yang diperoleh dari lembaga pendidikan khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan. Seseorang yang menekuni suatu profesi tertentu disebut professional, sedangkan professional sendiri mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengn profesinya

Etika profesi menurut keiser dalam (Suhrawardi Lubis, 1994:6-7) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.


1. Berikut ini adalah karakter-karakter tidak beretika dalam kehidupan sehari-hari!

- Berkata kasar kepada orang tua
Semua orang tua pasti mengajarkan hal yang baik dan mengharapakn yang baik juga untuk anaknya. Tapi kadang apa yang dilakukan orang tua dianggap gangguan bahkan dianggap sebagai perlakuan ‘mengekang’ bagi seorang anak. Banyak anak juga tidak bisa menyampaikan maksud dan keinginan hatinya dengan baik, jadilah perbedaan pendapat antara anak dan orang tua yang menyebabkan terciptanya sifat pembangkang. Sikap paling mendasar yang dilakukan seorang anak pembangkang yaitu menggunakan kata-kata kasar kepada orang tua.

- Meminjam barang milik orang lain tanpa izin
Saling pinjam meminjam barang adalah suatu kegiatan yang sering terjadi di kehidupan sehari-hari. Meminta izin menjadi hal yang sepele dan sering dilupakan serta dianggap tidak perlu dilakukan karena sudah pasti si pemilik barang akan mengizinkan. Terlalu sering meminjam barang tanpa izin dapat membuat si pemilik barang kesal dan kita akan dianggap sebagai orang yang tidak memiliki etika.

- Tidak menanggapi saat sedang diajak bicara
Apa yang kita rasakan saat sedang berbicara dengan seseorang, tetapi tidak mendapatkan tanggapan atau orang tersebut malah sibuk dengan ponsel? Kesal tentu saja. Hal-hal kecil seperti merespon orang sedang mengajak bicara dapat merubah pandangan orang-orang terhadap kita. Menjadi sebagian kecil patokan ‘apakah orang tersebut beretika atau tidak?’

- Membicarakan aib atau kesalahan orang dengan sengaja
Menceritakan aib/rahasia/kesalahan orang lain yang tidak seharusnya diumbar-umbar merupakan salah satu karakter orang tidak beretika. Bagaimana reaksi orang yang memiliki aib tersebut jika tahu bahwa aibnya telah disebar luaskan? Tentu saja malu. Dijauhi orang-orang di sekitar adalah akibat langsung yang diterima si pemilik aib. Jadi alangkah baiknya jika aib orang harus dijaga dan dijadikan rahasia untuk diri kita sendiri.

- Menggunakan pakaian yang kurang pantas di ranah publik
Terdapat batasan-batasan dalam hal berpakaian, apalagi cara berpakaian di ranah publik. Pakaian yang tidak seronok dapat mengundang gunjingan masyarakat sekitar, selain itu cara berpakaian yang kurang pantas juga dapat mengundang kejahatan yang pastinya membahayakan diri sendiri. Tapi kata ‘pantas’ bagi setiap orang memiliki arti yang berbeda-beda. Jika pantas untuk kita, belum tentu pantas bagi orang lain, jadi perlu pertimbangan-pertimbangan khusus untuk menentukan apakah cara berpakaian kita sudah baik atau belum.


2. Berikut ini adalah aktivitas tidak beretika profesional sebagai seorang sarjana Teknik Industri!

- Tidak bertanggung jawab terhadap pekerjaan
Setiap pekerjaan yang diberikan memang memiliki taggung jawab untuk dikerjakan sampai selesai. Apabila seseorang ‘mangkir’ atau tidak bertanggung jawab terhadap pekerjaannya maka hal tersbeut termasuk ke dalam aktivitas yang tidak beretika.

- Tidak masuk kerja tanpa izin yang jelas
Biasanya perusahaan tidak pernah melarang pekerjanya untuk izin apabila ada keperluan yang mendesak. Namun, pekerja yang tidak masuk kerja tanpa surat izin atau alasan yang tidak jelas termasuk ke aktivitas tidak beretika.

- Mabuk dan menggunakan obat terlarang saat di kantor
Pemakaian obat-obatan terlarang atau minuman keras sebenarnya meruapakan hal yang dilarang, bukan hanya di kantor tetapi di lingkungan masyarakat terutama Indonesia. Karena apabila terdapat pekerja yang mengkonsumsi obat terlarang dan minuman kerja di tempat kerja, tentu saja dapat merugikan perusahaan dan juga dirinya sendiri.

- Tidak mengikuti peraturan yang telah ditetapkan perusahaan
Tiap-tiap perusahaan pasti memiliki peraturan yang berbeda-beda, penetapan peraturan memiliki tujuan untuk mendisiplinkan pekerjanya. Apabila ada pekerja yang melanggar peraturan perusaahaan tersebut, tentu saja akan mendapat teguran dari perusahaan bahkan gunjingan dari sesama karyawan.

- Menyalahgunakan fasilitas perusahaan untuk keuntungan pribadi
Fasilitas pribadi yang diberikan perusahaan seperti motor, mobil, dan rumah tinggal, seharusnya dirawat selama masa pemakaiannya. Merusak, menelantarkan, dan menjual fasilitas yang diberikan perusahaan merupakan contoh aktivitas yang tidak beretika.


3. Berikut ini adalah penjelasan pentingnya pemahaman etika profesi untuk sarjana Teknik Industri.

Betapa pentingnya pemahaman etika profesi yang akan saya jelaskan sebenarnya bukan hanya untuk sarjana teknik industri, tapi untuk seluruh sarjana khususnya fresh graduate. Di dunia kerja sekarang ini, etika adalah suatu hal yang harus dimiliki oleh setiap orang. Etika menentukan bagaimana pandangan seseorang terhadap diri kita. Apabila kita memiliki etika yang buruk, maka buruk pula diri kita di mata ornag lain, begitu pun sebaliknya.
Dengan mengetahui etika profesi, kita jadi mengetahui bagaimana harus memposisikan diri di lingkungan perusahaan. Bagaimana harus bersikap kepada atasan, kepada bawahan, dan pada teman sepangkat.


4. Berikut merupakan organisasi profesi yang relevan untuk prodi Teknik Industri.

- IIE (Institute of Industrial and System Engineering)
Institute of Industrial Engineers (IIE) adalah lembaga profesional yang berdedikasi semata-mata untuk mendukung profesi teknik industri dan individu yang terlibat dengan meningkatkan kualitas dan produktivitas. Lembaga ini didirikan pada 1948 dan disebut American Institute of Industrial Engineers sampai 1981, ketika nama ini diubah untuk mencerminkan basis keanggotaan internasionalnya. Anggota termasuk mahasiswa baik dan kaum profesional. IIE menyelenggarakan konferensi regional dan nasional tahunan di Amerika Serikat. IIE bermarkas di Amerika Serikat di Norcross, Georgia, pinggiran yang terletak di timur laut Atlanta.

- ISTMI (Ikatan Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri Indonesia)
ISTMI sebagai organisasi profesi dari disiplin Ilmu Teknik Industri (TI) dan Manajemen Industri (MI) di Indonesia lahir pada tanggal 22 Nopember 1986 di Jakarta. Kelahiran organisasi ini didasari atas pertimbangan bahwa profesi TI dan MI telah diterima di kalangan yang sangat luas sejak masuknya disiplin sekitar 16 tahun sebelumnya. Keberadaannya sudah menembus batas-batas konvensional keteknikan atau keindustrian.
Tamatan/alumni TI & MI bekerja di berbagai sektor industri, pelayanan, perbankan, informasi, konsultasi, pemerintahan, maupun pendidikan dan penelitian. Batasan sektor tidak ada lagi bagi alumni TI & MI yang menunjukkan diterimanya disiplin ini sebagai pencerminan diterimanya sikap pikir dan cara pikir kesisteman bagi tujuan optimasi sumber daya.

- E-Mailing list Group Komunitas Teknik Industri Indonesia (KTII)
Grup milis ini adalah wadah terhimpunnya komunitas profesi Teknik Industri dan merupakan wahana dan media komunikasi, diskusi dan silaturahmi. KTII dibentuk oleh 3 pilar organisasi profesi dengan latar belakang Teknik Industri yaitu BKTI-PII (Badan KeJuruan Teknik Industri – Persatuan Insinyur Indonesia), BKSTI (Badan Kerjasama Penyelenggara Pendidikan Tinggi Teknik Industri) dan ISTMI (Ikatan Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri), bertujuan untk membangun dan mengembangkan keprofesian di bidang Teknik Industri.

Dalam melaksanakan program program KTII, 3 anggotanya, yaitu BKTI-PII, BKSTI dan ISTMI telah menandatangani Kesepahaman Bersama (MOU) pada tanggal 8 Juni 2014 untuk menyepakati kerjasama secara sinergis di 9 Program Utama sebagai berikut :
1. Pelatihan Dasar Insinyur Profesional untuk Perguruan Tinggi dan Umum
2. Peningkatan Kualitas Perguruan Tinggi Teknik Industri
3. Pemberdayaan UKM
4. Sertifikasi Insinyur Profesional
5. Program Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
6. Seminar Penguatan Struktur Industri Nasional
7. Pengembangan Data Base Insinyur dan Bidang Pengabdian Teknik Industr
8. Penerbitan Jurnal Teknik Industri
9. International Conference on Resources Based Industries.

5. Berikut ini adalah berbagai organisasi profesi dan kode etik yang relevan dengan bidang Teknik Industri!

A. IIE (Institute of Industrial and System Engineering)
Institute of Industrial Engineers (IIE) adalah lembaga profesional yang berdedikasi semata-mata untuk mendukung profesi teknik industri dan individu yang terlibat dengan meningkatkan kualitas dan produktivitas. Lembaga ini didirikan pada 1948 dan disebut American Institute of Industrial Engineers sampai 1981, ketika nama ini diubah untuk mencerminkan basis keanggotaan internasionalnya. Anggota termasuk mahasiswa baik dan kaum profesional. IIE menyelenggarakan konferensi regional dan nasional tahunan di Amerika Serikat. IIE bermarkas di Amerika Serikat di Norcross, Georgia, pinggiran yang terletak di timur laut Atlanta.

B. Perhimpunan Ergonomi Indonesia (PEI)
Perhimpunan ergonomi Indonesia (PEI) adalah organisasi profesi tingkat nasional yang beranggotakan para pakar, pemakai dan peminat ergonomi di berbagai bidang yang bersama-sama berhimpun dalam suatu wadah untuk menggalang kemampuan dalam bidangnya masing-masing membina Ergonomi baik dalam keilmuan maupun dalam pemakaiannya sehingga potensi Ergonomi dalam Pembangunan Nasional dapat lebih digali dan diwujudkan secara nyata. PEI berpusat di bandung dan didirikan oleh peserta Pertemuan Nasional Ergonomi pada tanggal 10 Oktober 1987, bertempat di Gedung Labolatorium Teknologi 111 Institut Teknologi Bandung.
PEI bertujuan untuk mengembang serta menerapkan ilmu Ergonomi dalam berbagai kegiatan teknologi, industri dan berbagai kegiatan lain yang menuntut pendekatan ergonomis, dengan sasaran mencapai keselarasan hubungan timbal-balik antara manusia, alat dan lingkungannya, serta untuk menjaga keseimbangan hubungan unsur-unsur fisikal, sosial, psikologikal bagi peningkatan kualitas hidup yang lebih baik. PEI berfungsi sebagai wadah yang menghimpun, mengorganisasi sarjana, praktisi dan kelompok yang dalam kegiatan profesionalnya menggunakan serta menerapkan metode ergonomis.

Berikut merupakan salah salah satu contoh kode etik ergonomi yang berlaku di Afrika Selatan atau Ergonomics Society of South Africa (ESSA).
Tanggung Jawab Profesional
a. Integritas profesional dan Kerahasiaan
Seorang ergonom harus memastikan privasi semua informasi rahasia yang diperoleh saat menjalankan tugas. Seorang ergonom akan mengungkapkan informasi kepemilikan hanya dengan izin tertulis dari kliennya atau bila diperintahkan oleh hukum. Seorang ergonom tidak boleh menggunakan informasi yang diperoleh selama konsultasi atau tugas untuk membahayakan klien atau untuk memperoleh manfaat bagi dirinya sendiri, atau untuk orang lain baik secara langsung atau tidak langsung. Seorang ergonom tidak boleh, tanpa persetujuan eksplisit dari individu yang bersangkutan, berkomunikasi atau menggunakan informasi pribadi yang diperoleh selama penelitian yang dilakukan secara rahasia, untuk hal-hal lain di luar kontrak atau perjanjian.

b. Penyimpanan Data
Data yang dikumpulkan selama tugas harus disimpan minimal satu tahun. Laporan ergonomis dan surat-surat yang relevan harus disimpan setidaknya selama empat tahun.

c. Integritas
Seorang ergonom harus memenuhi tanggung jawab profesional dengan penuh kejujuran. Secara rinci ergonom harus: Obyektif dan tidak memihak setiap saat; Menghormati fakta, menyatakan opini dengan jujur dan berperilaku sedemikian rupa untuk mempertahankan integritas dan munculnya integritas; Memberi informasi kepada klien (dengan cara yang tepat) jika ada kesalahan atau eror yang telah dibuat. Membuat rekomendasi dan saran dengan itikad baik dan melakukan upaya yang wajar untuk memastikan bahwa rekomendasi tersebut layak dan dapat dijalankan.

d. Konflik kepentingan
Seorang ergonom setiap saat menghindari situasi dimana konflik kepentingan atau potensi konflik kepentingan mungkin timbul. Konflik kepentingan dapat mempengaruhi loyalitas ergonom terhadap klien. Seorang ergonom harus memberitahukan klien saat terjadi konflik kepentingan atau saat muncul potensi konflik kepentingan dengan segera ketika ia sadar dengan situasi tesebut; ergonomi akan perlu meminta izin untuk melanjutkan proyek atau tugasnya. Seorang ergonom akan bertindak untuk kepentingan klien secara umum dalam melaksanakan semua pekerjaan. Seorang ergonom harus menghindari situasi di mana ada konflik kepentingan atau harus memberikan pengungkapan penuh konflik-konflik tersebut kepada semua pihak yang berpotensi terkena dampak. Seorang ergonom tidak akan bekerja pada proyek yang sama untuk dua atau lebih klien yang memiliki kepentingan bersaing.
Tanggung Jawab dan Kewajiban terhadap Masyarakat
– Kewajiban Umum
Seorang ergonom harus bertindak dengan penuh kejujuran, integritas dan ketidakberpihakan dan menunjukkan kemampuannya setiap saat di dalam pekerjaan atau tugasnya.
– Publisitas
Seorang ergonom dipersilahkan untuk mempresentasikan kompetensi dan keahliannya dalam iklan atau presentasi. Namun, ergonom tidak boleh: Mengklaim keterampilan yang dia tidak miliki. Memberikan presentasi yang menyesatkan.Melakukan tindakan yang merugikan kolega.Tanggung Jawab dan Kewajiban terhadap Profesi. Seorang ergonom harus selalu mencari cara untuk meningkatkan kompetensinya. Seorang ergonom akan memberikan kontribusi bagi perkembangan profesi ergonomi sebanyak mungkin misalnya: Dengan berbagi pengetahuan dan pengalaman dengan rekan lain, Dengan memberikan pelatihan dan bimbingan ergonomi, Dengan berkontribusi kepada asosiasi profesi ergonom.
– Tanggung Jawab dan Kewajiban terhadap Klien
Sesuai dengan tanggung jawab dan kewajibannya kepada orang lain, seorang ergonom harus bertindak untuk kepentingan klien dan dalam batas-batas kontrak atau perjanjian. Seorang ergonom wajib menyediakan informasi yang jelas kepada klien.
– Tanggung Jawab dan Kewajiban terhadap Kolega
Saat seorang ergonom berhadapan dengan perbuatan yang salah dalam lingkup koleganya, dia harus mencoba mengatasi masalah tersebut langsung dengan pihak yang berkepentingan. Jika masalah tidak dapat diselesaikan melalui diskusi, dia harus menyerahkan masalah tersebut kepada pimpinan kolega. Apabila ada perbedaan pendapat, Seorang ergonom harus menghindari perbuatan atau perkataan yang dapat merusak reputasi kolega.

C. Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia (ASTTI)
Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia (ASTTI) merupakan suatu asosiasi dimana setiap anggota ASTTI wajib selalu bersikap bertingkah laku dan bertindak berdasarkan etika umum seorang ahli pelaksana jasa konstruksi. Kode etik ASTTI antara lain:
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai dasar Fundamental untuk mewujudkan manusia yang berjiwa Pancasila serta memiliki kesadaran Nasional yang tinggi.
- Tunduk kepada perundang-undangan & peraturan yang berlaku serta menghindarkan diri dari perbuatan melawan hukum.

Kode Etik & Tata Laku
Untuk menjamin pelaksanaan tugas dengan sebaik-baiknya maka disusunlah ketentuan dasar Kode Etik dan Tata Laku Profesi yang wajib dipenuhi dan dilaksanakan oleh Anggota Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia.

Kode Etik
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai dasar Fundamental untuk mewujudkan manusia yang berjiwa Pancasila serta memiliki kesadaran Nasional yang tinggi, tunduk kepada perundang-undangan & peraturan yang berlaku serta menghindarkan diri dari perbuatan melawan hukum.
Tanggap terhadap kemajuan & senantiasa memelihara serta meningkatkan Kemampuan Teknis, Mutu, Keahlian & Pengabdian profesinya seiring dengan perkembangan teknologi.

Penuh rasa tanggung jawab serta selalu berusaha untuk meningkatkan pemahaman mengenai teknologi dan penerapannya yang tepat sebagai tuntutan dari keprofesionalan.
Disiplin serta berusaha agar pekerjaan yang dilaksanakannya dapat berdaya guna dan berhasil guna melalui proses persaingan yang sehat serta menjauhkan diri dari praktek/tindakan tidak terpuji yang mengakibatkan kerugian pihak lain. Adil, tegas, bijaksana dan arif serta dewasa dalam membuat keputusan-keputusan keteknisan dengan berpedoman kepada keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan, serta kesejahteraan masyarakat. Setiap anggota ASTTI wajib selalu bersikap bertingkah laku dan bertindak berdasarkan etika umum seorang ahli pelaksana Jasa Konstruksi.

Tata Laku Profesi
Menjunjung tinggi kehormatan, kemuliaan dan nama baik profesi tenaga ahli pelaksana jasa konstruksi dalam hubungan kerjanya, baik dengan pihak pemberi tugas, sesama rekan seprofesi, sesama rekan Ahli profesi lain, pemerintah dan masyarakat.

Bertindak jujur, adil, lugas dan transparan dengan penuh dedikasi dalam memberikan pelayanan, baik kepada pengguna jasa maupun penyedia jasa lainnya tanpa merugikan para pemangku kepentingan lain termasuk pemerintah dan masyarakat. Saling bertukar pengetahuan dalam bidang keahlian secara wajar dengan sesama rekan seprofesi dan/atau ahli profesi lainnya.

Selalu meningkatkan pengertian dan apresiasi masyarakat terhadap profesi ahli pelaksana jasa konstruksi profesionalisme pada khususnya dan profesi lain pada umumnya sehingga masyarakat dapat lebih menghayati peran dan hasil karya profesional ahli pelaksana jasa konstruksi.

Menghormati prinsip-prinsip pemberian imbalan jasa yang wajar, layak dan memadai bagi para ahli pelaksana jasa konstruksi profesional pada khususnya dan ahli-ahli lain pada umumnya.

Menghargai dan menghormati reputasi profesi rekan pelaksana jasa konstruksi profesional pada khususnya serta rekan ahli lain pada umumnya sesuai perjanjian kerja yang berhubungan dengan profesi masing-masing Mendapatkan tugas berdasarkan standar keahlian, kemampuan dan standar kompetensi secara profesional tanpa melalui jalan-jalan yang tidak wajar antara lain dengan cara menawarkan komisi atau mempergunakan pengaruh yang tidak pada tempatnya.

Bekerjasama sebagai pelaksana jasa konstruksi hanya dengan sesama rekan seprofesi tenaga ahli dan/atau rekan ahli profesional lain yang memiliki integritas yang tinggi.
Dalam melaksanakan tugasnya seorang pelaksana jasa konstruksi harus selalu menjaga etika profesi terutama dalam bertindak sebagai tumpuan kepercayaan pemberi tugas.
Seorang Anggota Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia ( ASTTI ), dianggap tidak melaksanakan tugasnya secara profesional bilamana :
1. Membocorkan dan/atau menyebar-luaskan hal-hal yang bersifat pribadi dan rahasia bagi para pengguna jasa/pemberi tugas tanpa seijin yang bersangkutan.
2. Menerima pekerjaan dimana pekerjaan tersebut (technical Unqualified Job) secara teknis tidak memenuhi persyaratan.
3. Melakukan pekerjaan dan/atau mempunyai perjanjian dengan pihak lain yang dapat mengganggu objektifitas dan independensinya dilihat dari kepentingan pengguna jasa/pemberi tugas.
4. Tidak membicarakan dan menyepakati terlebih dahulu dengan pihak pengguna jasa/pemberi tugas tentang besaran dan perhitungan imbalan jasa bagi tenaga ahlinya maupun biaya-biaya lain.
5. Melakukan hal-hal yang merendahkan harkat dan martabat sebagai pelaksana jasa konstruksi.


D. ISTMI (Ikatan Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri Indonesia)
ISTMI sebagai organisasi profesi dari disiplin Ilmu Teknik Industri (TI) dan Manajemen Industri (MI) di Indonesia lahir pada tanggal 22 Nopember 1986 di Jakarta. Kelahiran organisasi ini didasari atas pertimbangan bahwa profesi TI dan MI telah diterima di kalangan yang sangat luas sejak masuknya disiplin sekitar 16 tahun sebelumnya. Keberadaannya sudah menembus batas-batas konvensional keteknikan atau keindustrian.

Tamatan/alumni TI & MI bekerja di berbagai sektor industri, pelayanan, perbankan, informasi, konsultasi, pemerintahan, maupun pendidikan dan penelitian. Batasan sektor tidak ada lagi bagi alumni TI & MI yang menunjukkan diterimanya disiplin ini sebagai pencerminan diterimanya sikap pikir dan cara pikir kesisteman bagi tujuan optimasi sumber daya.


E. Program Sertifikasi Insinyur Profesional-PII
Sebutan Profesi Persatuan Insinyur Indonesia (PII), dimulai oleh pengurus pusat masa bakti 1994 – 1999, menyelenggarakan apa yang disebut sebagai Program Insinyur Profesional. Dalam program ini akan diperkenalkan ke dalam masyarakat Sebutan (gelar) profesi yang baru, yaitu insinyur dan sertifikat keprofesionalan yang baru, yaitu Insinyur Profesional.

Seperti diketahui, ada perbedaan antara gelar akademis yaitu gelar yang diperoleh setelah menamatkan pendidikan akademis, seperti Sarjana Hukum (SH), atau Sarjana Farmasi (SF), serta Gelar Akademis lanjutan seperti S-2 (Magister) dan S-3 (Doktor) yang menunjukkan tingkat kemampuan akademis dan penelitian (riset), dengan sebutan profesi seperti misalnya Pengacara/Notaris/Jaksa/Hakim, atau Apoteker, yaitu sebutan bagi para penyandang gelar akademis yang mempraktekkan hasil pendidikan akademisnya itu sebagai profesinya sehari-hari. Dan umumnya sebutan profesi ini diperoleh setelah yang bersangkutan memenuhi beberapa persyaratan kemampuan dan pengalaman profesional yang ditambahkan atas pendidikan akademisnya.

Tujuan Dasar PII adalah, mampu memberikan pelayanan yang bermanfaat bagi para anggota, mampu melakukan pembinaan kemampuan profesional bagi para anggotanya sehingga setara dengan para Insinyur di negara lain, mampu memperjuangkan aspirasi dan melindungi kepentingan insinyur Indonesia sehingga hak dan kewajiban profesionalnya dapat terpenuhi dalam rangka berperan serta secara aktif dalam Pembangunan Nasional.

Pada dasarnya Sistem Sertifikasi ini merupakan pengakuan resmi atas kompetensi keprofesionalan seorang insinyur, yang sudah menempuh pendidikan sarjana teknik atau pertanian, serta sudah mengumpulkan pengalaman kerja yang cukup dalam bidang keinsinyuran yang ditekuninya. Dengan demikian masyarakat konsumen memperoleh perlindungan karena mereka yang sudah memperoleh sertifikat Insinyur Profesional adalah yang kompetensinya sudah benar-benar terbukti berdasarkan bakuan yang mengacu pada kaidah-kaidah internasional.

Sertifikat Insinyur Profesional diberikan dalam tiga jenis, yang sekaligus juga menunjukkan jenjang kompetensi yang dimilikinya. Paling awal adalah Insinyur Profesional Pratama, yaitu para insinyur yang sudah bekerja lebih dari tiga tahun sejak mencapai gelar kesarjanaannya dan sudah mampu membuktikan kompetensi keprofesionalannya.

Kedua adalah Insinyur Profesional Madya, yaitu para pemegang sertifikat Insinyur Profesional Pratama yang sudah bekerja dan membuktikan kompetensinya selama paling sedikit lima tahun setelah ia memperoleh sertifikat Insinyur Profesional Pratama. Terakhir adalah Insinyur Profesional Utama, yaitu para pemegang sertifikat Insinyur Profesional Madya yang telah bekerja dan membuktikan kompetensinya selama paling sedikit delapan tahun setelah ia memperoleh sertifikat Insinyur Profesional Madya, serta mempunyai reputasi keprofesionalan secara nasional.

Kode Etik Insinyur Indonesia
Insinyur memiliki kode etik di indonesia itu disebut “Catur Karsa Sapta Darma Insinyur Indonesia” dan kode etik insinyur itu diantaranya memiliki prinsip-prinsip dasar dan tuntunan sikap, diantaranya adalah:
– Mengutamakan keluhuran budi.
– Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
– Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
– Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.


Sumber:

Senin, 07 November 2016

KEWIRAUSAHAAN

Pengertian kewirausahaan
    Wirausaha terdiri dari 2 kata yaitu wira dan usaha, wira adalah berani sedangkan usaha adalah daya upaya, sehingga kewirausahaan adalah sebuah kemampuan disertai kemauan dalam mengkombinasikan berbagai sumber daya yang ada secara kreatif dan inovatif, sedemikian rupa, sehingga terciptalah sebuah peluang untuk berhasil dan sukses. Menurut Robbin dan Coulter, kewirausahaan merupakan suatu proses dimana seseorang ataupun suatu kelompok individu menggunakan upaya yang terorganisir dan sarana untuk mencari sebuah peluang dan menciptakan suatu nilai yang tumbuh dengan memenuhi kebutuhan dan keinginan melalui sebuah inovasi dan keunikan, tidak memperulikan apapun sumber daya yang digunakan pada saat ini.
     Bagi seorang wirausahawan, ilmu kewirausahaan sangat penting untuk mempelajari tentang suatu nilai, kemampuan (ability), dan perilaku seseorang dalam menghadapi hidup untuk memperoleh peluang dengan beberbagai risiko yang mungkin akan dihadapi nantinya. Selain itu dengan mempelajari ilmu kewirausahaan dapat meningkatkan motivasi berwirausaha yang tinggi, memanfaatkan potensi dan melakukan perubahan, membudayakan semangat, sikap, perilaku, dan kemampuan kewirausahaan di kalangan masyarakat yang mampu, handal, dan unggul, sebagai informasi untuk membuat usaha, dan tentunya dapat berguna untuk masa depan.

Motivasi menjadi wirausahawan
Terdapat empat nilai motivasi kewirausahaan dengan ciri sebagai berikut:
a.  Wirausaha yang berorientasi kemajuan untuk memperoleh materi, ciri-cirinya pengambil risiko, terbuka terhadap teknologi, dan mengutamakan materi. 
b.  Wirausaha yang berorientasi pada kemajuan tetapi bukan untuk mengejar materi. Wirausaha ini hanya ingin mewujudkan rasa tanggung jawab, pelayanan, sikap positif, dan kreativitas.
c.  Wirausaha yang berorientasi pada materi, dengan berpatokan pada kebiasaan yang sudah ada, misalnya dalam perhitungan usaha dengan kira-kira, sering menghadap ke arah tertentu (aliran fengshui) supaya berhasil. 
d.   Wirausaha berorientasi pada non materi, dengan bekerja berdasarkan kebiasaan, wirausaha model ini biasanya tergantung pada pengalaman, berhitung dengan menggunakan mistik, paham etnosentris, dan taat pada tata cara leluhur.

Hambatan menjadi wirausahawan
Berikut beberapa hambatan bagi calon wirausahawan dalam mendirikan suatu wirausaha:
a.    Kepercayaan diri dan keberanian
     Banyak orang yang takut untuk memulai wirausaha dikarenakan takut akan kegagalan yang megakibatkan dirinya merugi, oleh karena itu peran motivasi sangat dibutuhkan disini. Pemberian motivasi yang baik dapat menumbuhkan rasa percaya diri sesorang untuk memulai wirausaha.
b.    Modal
Kendala modal merupakan hambatan utama yang sangat mempengaruhi keberhasilan dari suatu usaha, inovasi yang bagus tanpa adanya modal untuk memulai hanya akan menjadi wacana tanpa perwujudan.
c.    Tidak adanya produk baru
Produk baru dari sisi teknis adalah produk penyempurna dan inovasi. Produk baru bisa diartikan bahwa perubahan teknologi dan tingkat kemapanan ekonomi mempengaruhi permintaan dan peningkatan nilai dari sebuah produk. Dapat diartikan juga mengkostum produk lama menjadi baru, menciptkan produk baru yang berbasis pengembangan produk lama atau produk benar-benar baru namun lahir dari tingginya permintaan pasar.

Peluang usaha baru di lingkungan kampus
Menurut saya usaha yang dapat dibangun di lingkungan sekitar saya adalah sebuah tempat pencucian umum di dekat kosan mahasiswa/i (bukan laundry). Jasa laundry merupakan usaha yang sudah menjamur di daerah strategis seperti di dekat kosan mahasiswa. Padatnya jadwal kuliah terkadang membuat mahasiswa malas untuk mencuci baju dan lebih memilih menggunakan jasa cuci gosok. Tetapi biaya laundry terkadang memberatkan mahasiswa, dengan terbatasnya uang saku mahasiswa harus pintar-pintar membagi uang yang ada untuk urusan kuliah, makan, dan juga laundry.
     Usaha tempat pencucian umum diharapkan dapat menjadi solusi untuk para mahasiswa. Tempat pencucian umum menyediakan beberapa unit mesin cuci yang dapat digunakan dalam hitungan persekali cuci. Mahasiswa dapat menyewa mesin cuci dengan harga yang terjangkau dibandingkan menggunakan jasa laundry. Tempat pencucian umum juga dapat melatih seorang mahasiswa menjadi orang yang mandiri dan tidak tergantung dengan kalimat ‘serba praktis’.



Sabtu, 28 Mei 2016

Lingkungan Hidup





STOP GLOBAL WARMING!!!
BACK TO NATURE!!!
Slogan-slogan diatas pasti sering kita dengar ataupun lihat di sosial media. Saya ingat Tanggal 22 April kemarin adalah ‘Hari Bumi’ sedunia, yang pasti dikait-kaitkan dengan masalah global warming. Orang-orang sibuk pasang hastag sana-sini di semua sosial media yang di punya. Gak salah kok kalau memang mau ‘memeriahkan’ hari bumi sedunia dengan cara seperti itu. Apalagi punya maksud baik untuk memberi influence ke orang sekitarnya. Tapi kebanyakan orang sekitarnya cuma dipengaruhi untuk masang poster atau hastag yang sama, gak ada act nya sama sekali. Sebagai orang awam saya sendiri belum berani gembar gembor masalah global warming dan sok paham apa itu global warming dan bagaimana cara menyikapinya. Mungkin akan lebih bijak kalau pahami dulu apa itu global warming dan apa penyebabnya.  Apa itu global warming?

Pemanasan Global atau Global Warming adalah suatu proses meningkatnya suhu rata-rata atmosfer, laut, dan daratan Bumi

Pengertian global warming diatas saya kutip dari Wikipedia. Oke, lagi-lagi saya akan bahas pengertian diatas dari sudut pandang orang awam yang kurang mengerti masalah seperti atmosfer dll. Banyak banget penyebab dari global warming, jangan dulu ngebahas efek rumah kaca (bukan nama band -__-) atau green house effect. Penyebab yang paling mendasar dan kurang dipahami dari masayarakat adalah penggunaan listrik yang berlebih.

Pada dasarnya yang menjadi masalah adalah dalam menghasilkan listrik bagi kebutuhan manusia di bumi. Listrik diproduksi kebanyakan dari pembakaran batu bara. Beberapa negara besar yang memproduksi listrik dengan batubara dalam presentase besar adalah Amerika, Australia, dan Cina. Untuk setiap unit energi listrik yang di produksi, tiga unit batu bara yang di bakar, terhitung tidak efisien. Selain itu, karena batu bara hampir murni karbon, efek dari pembakaran batu bara – yaitu menggabungkan oksigen- menghasilkan karbondioksida yang pada akhirnya menimbulkan polusi udara dan berpengaruh besar terhadap pemanasan global. (http://www.green-energy-efficient-homes.com/electricity-and-global-warming.html). Jadi untuk membantu mengurai global warming, mulailah dari hal kecil seperti menghemat pemakaian listrik. Nah, kalau dari diri kita sendiri sudah bisa menerapkan hal kecil seperti mematikan peralatan elektronik yang tidak diperlukan baru deh kita mengajak sesama mengurangi dampak global warming melalui sosial media ataupun secara verbal (jadi gak asal ikut-ikutan doang hihi).


 
Mengenai peran pemerintah dalam pelestarian lingkungan hidup, bisa dibilang cukup baik jika kita melihat dari lingkungan perkotaan. ‘Cukup baik’ dan belum bisa dikatakan baik. Dapat dilihat juga usaha pemerintah dalam proses perbaikan lingkungan hidup, terutama Jakarta yang bisa dibilang kekurangan ruang terbuka hijau (RTH). Mungkin pemerintah dapat menerapkan “Apa yang telah diambil dari alam, harus dikembalikan lagi ke alam”. Pemerintah mungkin tidak bisa mengontrol laju pertumbuhan pembangunan yang ada di kota-kota besar, seperti pembangunan gedung pencakar langit. Namun pemerintah dapat membuat peraturan baru yaitu mewajibkan setiap gedung dengan ketinggian tertentu harus memiliki “ROOF GARDEN”. Roof garden dapat diartikan sebagai taman yang berada di atas atap suatu bangunan atau gedung. Fungsi dari roof garden antara lain meningkatkan daya tahan atap/ bagian atas bangunan, mengurangi kebisingan, penurun suhu udara, ruang yang berguna, habitat alami bagi hewan dan tumbuhan, area resapan air, mengurangi efek pulau bahang (urban heat island effect), mengurangi debu dan asap, dan mempercantik wajah kota (http://pertamananpemakaman.jakarta.go.id). 


Sumber: opini.id
Sulit memang menanamkan pemahaman untuk tidak merokok di ruang publik, tidak ngebut di jalan raya, dan hal paling mendasar tapi sulit untuk diterapkan yaitu kebiasaan membuang sampah di tong sampah. Hal-hal kecil seperti itu sebenarnya akan tumbuh dipikiran kita jika sudah ditanamkan sejak kita kecil. Ada istilah “Belajar di waktu kecil bagai mengukir di atas batu, belajar di waktu besar bagai mengukit di atas air”. Jadi untuk menanamkan rasa malu saat membuang sampah sembarangan harus diberikan sejak kecil. Untuk saat ini mungkin pemerintah di setiap daerah dapat mencontoh dari Bali, yang menerapkan denda kepada setiap orang yang membuang sampah di ranah publik.

 Sumber: m.wartabuana.com
Musnahnya 1 juta hektar hutan di Jambi (www.hutanindonesi.com) merupakan kasus yang memberikan dampak besar bagi kehidupan masyarakat Jambi khususnya. Sangat miris memang melihat kobaran api memakan pepohonan di hutan Jambil seperti tidak ada habisnya. Reboisasi memang cara yang paling tepat untuk menumbuhkan kembali jutaan pepohonan yang musnah tersebut. Namun, pada kenyataanya perlu waktu yang sangat lama sampai pohon tumbuh besar, selain itu pohon yang ditanam belum tentu hidup dalam sekali tanam. Peran pemerintah memang sangat diperlukan dalam hal ini, untuk mencegah kasus seperti yang terjadi di Jambi terulang di daerah lain di Indonesia. Pemerintah perlu mempertegas hukum mengenai penggundulan hutan, dengan cara memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku pembalakan hutan. Bukan hanya pelaku yang turun kelapangan, tetapi juga pelaku yang mejadi otak dari pembakaran hutan tersebut. Selain itu penebangan kayu yang digunakan untuk pembuatan kertas dan pensil harus dikontrol dengan cara menerapkan tebang pilih. Pemerintah juga harus mengawasi dan berperan serta memberikan pemahaman kepada pihak perusahaan bagaimana memanfaatkan hutan dengan bijak. Apabila terjadi  pelanggaran yang dilakukan perusahaan, maka pemerintah juga harus memberikan teguran dan peringatan. Penggunaan bahan kayu sebagai bahan pembuatan alat tulis juga dapat diminimalisir dengan cara memanfaatkan kecanggihatn teknologi saat ini yaitu dengan menggunkaan media smartphone atau berbagai macam gadget lainnya.   
  




Jumat, 29 April 2016

SUMBER DAYA ALAM

1.        Landasan Teori
A.      Falsafah
Masyarakat Indonesia dalam kenyataannya lebih akrab dengan lingkungan alam disekitarnya. Walaupun telah diketahui seiring berkembangnya zaman teknologi semakin maju namun alam tidak dapat dipisahkan dengan manusia itu sendiri. Keadaan alam masih lebih menentukan untuk sebagaian besar masyarakat Indonesia dari pada upaya teknologi yang semakin berkembang. Manusia dikelilingi oleh sumber daya alam yang begitu berlimpah. Sebagaimana diketahui bahwa hal itu dapat membantu dan menjaga kelangsungan hidup makhluk hidup (Santoso, 1999).
Perkembangan teknologi yang mengelola sumber daya alam harus memberikan manfaat besar terhadap kesejahteraan rakyat, dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan keselestariannya sehingga pada masa yang akan datang dapat dipakai dan bermanfaat pada generasi mendatang. Penggunaan teknologi dalam upaya pemanfaatan sumber daya alam harus secara seksama dan tepat sehingga mutu dan kelestarian sumber daya alam tersebut dapat dijaga dan dipertahankan (Santoso, 1999).
Penggunaan sumber daya alam yang tidak tepat dan berlebihan menyebabkan sumber daya alam rusak atau memang buruk karena kondisi alamnya perlu diadakan rehabilitasi agar dapat ditingkatkan dan digunakan sesuai kebutuhan oleh masayarakat Indonesia. Sebagai contoh daerah aliran sungai sebagai suatu kesatuan perlu dipertahankan bahkan ditingkatkan, demikian pula daerah pantai, wilayah laut dan berbagai kawasan udara (Santoso, 1999).

B.       Konsep
Sumber daya alam merupakan sumber daya yang terbentuk karena kekuatan alamiah. Pada umumnya, sumber daya alam berdasarkan sifatnya terdiri dari SDA yang dapat diperbaharui dan SDA tak dapat diperbaharui. SDA yang dapat diperbaharui adalah kekayaan alam yang dapat terus ada selama penggunaannya tidak dieksploitasi berlebihan. Contoh untuk SDA yang dapat diperbaharui adalah tumbuhan, hewan, mikroorganisme, sinar matahari, angin. Walaupun jumlahnya sangat berlimpah di alam, penggunannya harus tetap dibatasi dan dijaga untuk dapat terus berkelanjutan. SDA yang tidak dapat diperbaharui adalah SDA yang jumlahnya terbatas karena penggunaanya lebih cepat dari pada proses pembentukannya dan apabila digunakan secara terus-menerus akan habis. Minyak bumi, emas, besi, dan berbagai bahan tambang lainnya pada umumnya memerlukan waktu dan proses yang sangat panjang untuk kembali terbentuk sehingga jumlahnya sangat terbatas. Sumber daya alam adalah suatu nilai potensi yang dimiliki oleh suatu materi atau unsur tertentu dalam kehidupan. Seperti telah disebutkan sebelumnya dapat diketahui bahwa sumber daya tidak selalu bersifat fisik, tetapi juga non fisik. Sumber daya alam dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan dan kebutuhan hidup manusia agar hidup lebih sejahtera (Santoso, 1999).
Untuk kepentingan pembangunan ekonomi sumber alam digolongkan berdasarkan potensi penggunaannya, misalnya Sumber Alam Penghasil Energi: air, matahari, arus laut, gas bumi, minyak bumi, batu bara, angin dan biotis/tumbuhan. Sumber alam penghasil bahan baku yang terdiri dari mineral, gas bumi, biotis, perairan, tanah dan sebagainya. Sumber Alam Lingkungan Hidup terdiri dari udara dan ruang, perairan dan sebagainya (Santoso, 1999).

C.           Permasalahan
Sumber Daya Alam merupakan unsur dari lingkungan hidup yang mendukung kehidupan di muka bumi dan tanah air Indonesia. Sumber daya alam memiliki jumlah yang terbatas dengan demikian menjadi suatu kendala dalam pembangunan nasional. Hal ini perlu mandapat perhatian bagi seluruh masyarakat termasuk pemerintah agar dapat ditanganin dengan baik. Perlu adanya pengolahan sumber daya alam yang tepat dengan teknologi saat ini yang sangat canggih yang telah diciptakan.

2.             Kebijaksanaan
Masalah utama dalam pembangunan nasional adalah terbatasnya jumlah sumber daya alam. Sementra itu, kebutuhan manusia semakin bertambah sejalan dengan bertambahnya jumlah penduduk. Kondisi ini menuntut adanya kebijakan yang tepat memanfaatkan lingkungan agar tidak cepat habis, seperti:
1.        Memperhatikan Faktor Kelestarian Lingkungan
Pembangunan tidak semata-mata hanya akan menghabiskan sumber daya alam yang ada. Untuk itu diperlukan sumber daya manusia yang terampil dan cerdas yang akan mengarahkan jalannya roda pembangunan.
2.        Meningkatkan Nilai Sumber Daya Alam yang Tersedia
Sumber daya alam yang berhasil di eksploitasi tidak serta merta langsung dijual ke luar negeri, melainkan harus melalui pengolahan terlebih dahulu. Hal ini akan menambah nilai jual sehingga harganya lebih mahal. Untuk itu, diperlukan penguasaan ilmu pengetahuan yang memadai untuk megolahnya.
3.        Membangun Masa Sekarang dan Masa yang Akan Datang
Pembangunan hendaknya bukan hanya untuk saat ini saja. Sudah seharusnya kita tidak membebani kepada anak cucu kita nanti. Oleh karena itu, pembangunan harus berkesinambungan dengan generasi berikutnya.
4.        Menerapkan Etika Lingkungan
Etika lingkungan adalah kebijaksanaan moral manusia dalam pergaulannya dengan lingkungannya, termasuk manusia dengan makhluk hidup lainnya, manusia dengan alam, serta manusia dengan tuhannya. Untuk membuat lingkungan menjadi seimbang dan harmonis, berarti harus memperlakukannya dengan bijaksana.
5.        Menjamin Pemerataan dan Keadailan
Strategi pembangunan yang berwawasan lingkungan dilandasi oleh pemerataan distribusi lahan dan factor produksi, lebih meratanya kesempatan kerja perempuan, dan pemerataan ekonomi dan kesejahteraan.
6.        Menghargai Keanekaragaman Hayati
Keanekaragaman hayati merupakan dasar bagi tatanan lingkungan. Pemeliharaan keanekaragaman hayati memiliki kepastian bahwa sumber daya alam selalu tersedia secara berkesinambungan untuk masa yang akan datang.
7.        Menggunakan Pendekatan Integratif.
Dengan menggunakan pendekatan integratif maka keterkaitan yang kompleks antara manusia dengan lingkungan dapat dimungkinkan untuk masa kini dan masa yang akan datang.
8.        Menggunakan Pendekatan AMDAL Dalam Merencanakan Pembangunan Lingkungan
Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah studi mengenai suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan.
Kebijakan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup dalam GHBN 1999–2004, yaitu:
1.        Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
2.        Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
3.        Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik.
4.        Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan undang-undang.
5.        Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang.
Arah kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam  dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam:
1.        Melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dalam rangka sinkronisasi kebijakan antarsektor yang berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
2.        Mewujudkan optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber daya alam melalui identifikasi dan inventarisasi kualitas dan kuantitas sumber daya alam sebagai potensi dalam pembangunan nasional.
3.        Memperluas pemberian akses informasi kepada masyarakat mengenai potensi sumber daya alam di daerahnya dan mendorong terwujudnya tanggung jawab sosial untuk menggunakan teknologi ramah lingkungan termasuk teknologi tradisional.
4.        Memperhatikan sifat dan karakteristik dari berbagai jenis sumber daya alam dan melakukan upaya-upaya meningkatkan nilai tambah dari produk sumber daya alam tersebut.
5.        Menyelesaikan konflik-konflik pemanfaatan sumber daya alam yang timbul selama ini sekaligus dapat mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
6.        Menyusun strategi pemanfaatan sumber daya alam yang didasarkan pada optimalisasi manfaat dengan memperhatikan kepentingan dan kondisi daerah maupun nasional.
Parameter Kebijakan PSDA bagi Pembangunan Berkelanjutan. Reformasi pengelolaan sumber daya alam sebagai prasyarat bagi terwujudnya pembangunan berkelanjutan dapat dinilai dengan baik apabila terumuskan parameter yang memadai. Secara implementatif, parameter yang dapat dirumuskan diantaranya:
1.        Desentralisasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan mengikuti prinsip dan pendekatan ekosistem, bukan administratif.
2.        Kontrol sosial masyarakat dengan melalui pengembangan transparansi proses pengambilan keputusan dan peran serta masyarakat . Kontrol sosial ini dapat dimaknai pula sebagai partisipasi dan kedaulatan yang dimiliki (sebagai hak) rakyat. Setiap orang secara sendiri-sendiri maupun berkelompok memiliki hak yang sama dalam proses perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pengawasan serta evaluasi pada pengelolaan dan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup.
3.        Pendekatan utuh menyeluruh atau komprehensif dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Pada parameter ini, pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup harus menghilangkan pendekatan sektoral, namun berbasis ekosistem dan memperhatikan keterkaitan dan saling ketergantungan antara faktor-faktor pembentuk ekosistem dan antara satu ekosistem dengan ekosistem lainnya.
4.        Keseimbangan antara eksploitasi dengan konservasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup sehingga tetap terjaga kelestarian dan kualitasnya secara baik.
5.        Rasa keadilan bagi rakyat dalam pemanfaatan sumber daya alam dan      lingkungan hidup. Keadilan ini tidak semata bagi generasi sekarang semata, tetapi juga keadilan untuk generasi mendatang sesudah kita yang memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik.

3.        Pengelolaan Sumber Daya Alam
Sumber daya alam harus senantiasa dikelola secara seimbang untuk menjamin keberlanjutan pembangunan nasional. Penerapan prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan diseluruh sektor dan wilayah, menjadi prasyarat utama untuk diinternalisasikan kedalam kebijakan dan peraturan perundangan, terutama dalam mendorong investasi pembangunan jangka menengah. Prinsip-prinsip tersebut, saling bersinergis dan melengkapi dengan pengembangan tata pemerintahan yang baik berdasarkan pada asas partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas yang mendorong upaya perbaikan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Contoh konsep lestari dalam pengelolaan SDA:
a.         Menggunakan pupuk alami atau organik Penggunaan pupuk alami atau pupuk
organik dalam pertanian merupakan pilihan yang sangat tepat, karena dapat menjaga kelestarian tanah. Kandungan mineral serta zat-zat didalam pupuk organik, sangat cocok untuk menyuburkan tanah, dan zat-zat tersebut tidak mengandung bahan kimiawi, sehingga sangat ramah lingkungan. Oleh karenanya, kesuburan tanah yang dipupuk dengan pupuk organik, tidak akan mudah hilang, karena selalu mengalami regenerasi oleh jasad hidup yang terkandung didalam pupuk organik. Berbeda dengan pupuk kimia, tidak semua dapat diuraikan oleh jasad renik didalam tanah, sehingga dalam jangka waktu yang lama akan mengendap dan akan merusak tanah.
b.        Penggunaan pestisida sesuai kebutuhan Dalam industri pertanian, penggunaan
pestisida merupakan hal yang mutlak dilakukan untuk mencegah serangan hama penyakit. Namun, untuk mendukung kelestarian sumber daya alam, pestisida yang digunakan harus sesuai dengan kebutuhan, agar residu yang dihasilkan tidak begitu banyak dan mengendap. Sebab, jika residu yang mengendap sudah terlalu banyak pada tempat yang sama, dapat mempengaruhi kesuburan tanah serta kualitas tanamannya sendiri, karena terlalu banyak mengandung bahan kimia.
c.         Pelestarian tanah (tanah datar, lahan miring / perbukitan) Upaya pelestarian tanah dapat kita lakukan dengan menggalakkan kegiatan menanam pohon atau penghijauan kembali (reboisasi), terhadap tanah yang semula gundul. Untuk daerah perbukitan atau pegunungan yang miring posisi tanahnya, perlu dibangun terasering atau sengkedan untuk menghambat lajunya aliran air hujan.
d.        Pelestarian udara Udara merupakan unsur vital bagi kehidupan, karena setiap
organisme bernapas memerlukan udara. Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga udara, agar tetap bersih dan sehat, antara lain: menggalakkan penanaman pohon ataupun tanaman hias di sekitar kita. Tanaman dapat menyerap gas-gas yang berbahaya bagi manusia, dan mampu memproduksi oksigen melalui proses fotosintesis. Disamping itu, tumbuhan juga mengeluarkan uap air sehingga kelembaban udara akan tetap terjaga, mengupayakan pengurangan emisi atau pembuangan gas sisa pembakaran, baik pembakaran hutan maupun pembakaran mesin. Asap yang keluar dari knalpot kendaraan bermotor dan cerobong asap, merupakan penyumbang terbesar kotornya udara di perkotaan dan kawasan industri. Salah satu upaya pengurangan emisi gas berbahaya ke udara adalah dengan menggunakan bahan industri yang aman bagi lingkungan, serta pemasangan filter pada cerobong asap pabrik, mengurangi atau bahkan menghindari pemakaian gas kimia yang dapat merusak lapisan ozon di atsmosfer. Gas freon yang digunakan untuk pendingin pada AC atau kulkas serta dipergunakan diberbagai produk kosmetik, adalah gas yang dapat bersenyawa dengan gas ozon sehingga mengakibatkan lapisan ozon meyusut.
e.         Pelestarian hutan Eksploitasi hutan yang terus menerus berlangsung sejak dahulu hingga kini, tanpa diimbangi dengan penanaman kembali, menyebabkan kawasan hutan menjadi rusak. Upaya yang dapat dilakukan untuk melestarikan hutan: reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul, melarang pembabatan hutan, menerapkan sistem tebang-pilih dalam menebang pohon, menerapkan sistem tebang-tanam dalam kegiatan penebangan hutan, dan menerapkan sanksi yang berat, bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengolahan hutan. Wawasan Taman Nasional Gunung Leuser adalah salah satu Kawasan Pelestarian Alam di Indonesia seluas 1.094.692 hektar. Secara administrasi, terletak di dua provinsi (Provinsi Aceh dan Sumatera Utara). Hutan tersebut sebagian besar berada di Aceh Timur, Aceh Selatan, dan Langkat Sumatera Utara. Hutan ini terkenal dengan hasil kopi kelas dunia dan tembakau. Taman Nasional Gunung Leuser.
f.         Pelestarian flora dan fauna Kehidupan di bumi, merupakan system ketergantungan antara: manusia, hewan, tumbuhan, dan alam sekitar. Terputusnya salah satu mata rantai dari sistem tersebut, akan mengakibatkan gangguan dalam kehidupan. Oleh sebab itu, kelestarian flora dan fauna merupakan hal yang mutlak harus diperhatikan demi kelangsungan hidup manusia. Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian flora dan fauna diantaranya adalah: mendirikan cagar alam dan suaka margasatwa, serta melarang kegiatan perburuan liar. Suaka margasatwa adalah suatu kawasan hutan, tempat melindungi hewan-hewan tertentu dan tidak untuk diburu. Contoh: suaka margasatwa Way Kambas di Lampung, suaka margasatwa Gunung Leuser di Aceh, dan lain-lain. Sedangkan, cagar alam adalah kawasan hutan untuk melindungi: hewan, tumbuhan, tanah, dan tempat-tempat bersejarah lainnya. Contoh: cagar alam Pananjung di Pangandaran, cagar alam Rafflesia di Bengkulu, dan lain-lain.
g.        Pelestarian laut dan pantai Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan yang sangat luas dan banyak menyimpan kekayaan alam yang melimpah. Kerusakan biota laut dan pantai, lebih banyak disebabkan karena ulah manusia. Pengambilan pasir pantai, pengrusakan hutan bakau, dan pengrusakan hutan bakaukarang di laut merupakan kegiatan-kegiatan manusia yang mengancam kelestarian laut dan pantai. Adapun upaya untuk melestarikan laut dan pantai, dapat dilakukan dengan cara: Melakukan reklamasi pantai dengan cara menanam kembali tanaman bakau di areal sekitar pantai. Melarang pengambilan batu karang yang berada disekitar pantai maupun di dasar laut. Melarang pemakaian bahan peledak dalam menangkap ikan.

4.             Karakteristik Ekologi Sumber Daya Alam
Ekologi adalah ilmu yang mempelajari interaksi antara organisme dengan lingkungnanya dan yang lainnya. Berasal dari kata Yunani yaitu, oikos (“habitat”) dan logos (“ilmu”). Ekologi diartikan sebagai ilmu yang mempelajari baik interaksi antar makhluk hidup maupun interaksi antara makhluk hidup dan lingkungannya. Dalam ekologi, kita mempelajari makhluk hidup sebagai kesatuan atau sistem dengan lingkungannya.
Faktor-faktor pembatas ekologis ini perlu diperhitungkan agar pembangunan membawa hasil yang lestari.Hubungan antara pengawetan ekosistem dan perubahan demi pembangunan demi pembangunan ada tiga prinsip yang perlu diperhatikan, yaitu :
  a.   Kebutuhan untuk memperhatikan kemampuan untuk membuat pilihan
penggunaan sumber alam di masa depan.
  b.   Kenyataan bahwa peningkatan pembangunan pada daerah-daerah pertanian
tradisional yang telah terbukti berproduksi baik mempunyai kemungkinan besar untuk memperoleh pengembalian modal yang lebih besar dibanding daerah yang baru.
  c.   Kenyataan bahwa penyelamatan masyarakat biotis dan sumber alam yang
khas merupakan langkah pertama yang logis dalam pembangunan daerah baru, dengan alasan bahwa sumber alam tersebut tak dapat digantikan dalam arti pemenuhan kebutuhan dan aspirasi manusia, dan kontribusi jangka panjang terhadap pemantapan dan produktivitas daerah (Dasmann, 1973)
Seperti pernyataan diatas, Sumber daya alam ini adalah energi yangsifatnya tidak dapat digantikan. Proses penggantian ini membutuhkan waktu yang sangat lama. Hampir setiap waktu sumber daya alam ini tidak dapat terlepas dari kehidupan manusia. Beberapa sampel yang bisa kita lihat bahwa sember daya alam ini tak bisa lepas dari kehidupan kita sehari-hari.
Untuk menjamin keberlanjutan fungsi layanan sosial-ekologi alam dan keberlanjutan sumberdaya alam dalam cakupan wilayah yang lebih luas maka pendekatan perencanaan SDA dengan instrumen penataan ruang harus dilakukan dengan mempertimbangkan bentang alam dan kesatuan layanan ekosistem, endemisme dan keterancaman kepunahan flora-fauna, aliran-aliran energi sosial dan kultural, kesamaan sejarah dan konstelasi geo-politik wilayah.
Dengan pertimbangan-pertimbangan ini maka pilihan-pilihan atas sistem budidaya, teknologi pemungutan/ekstraksi SDA dan pengolahan hasil harus benar-benar mempertimbangkan keberlanjutan ekologi dari mulai tingkat ekosistem lokal sampai ekosistem regional yang lebih luas. Dengan pendekatan ekosistem yang diperkaya dengan perspektif kultural seperti ini tidak ada lagi “keharusan” untuk menerapkan satu sistem PSDA untuk wilayah yang luas. Hampir bisa dipastikan bahwa setiap ekosistem bisa jadi akan membutuhkan sistem pengelolaan SDA yang berbeda dari ekosistem di wilayah lain.
Keberhasilan kombinasi beberapa pendekatan seperti ini membutuhkan partisipasi politik yang tinggi dari masyarakat adat dalam proses penataan ruang dan penentuan kebijakan pengelolaan SDA di wilayah ekosistem. Semakin tinggi partisipasi politik dari pihak-pihak berkepentingan akan menghasilkan rencana tata ruang yang lebih akomodatif terhadap kepentingan bersama yang “intangible” yang dinikmati bersama oleh banyak komunitas yang tersebar di seluruh wilayah ekosistem tersebut, seperti jasa hidrologis. Dalam konteks ini maka membangun kapasitas masyarakat adat yang berdaulat (mandiri) harus diimbangi dengan jaringan kesaling-tergantungan (interdependency) dan jaringan saling berhubungan (interkoneksi) antar komunitas dan antar para pihak. Untuk bisa mengelola dinamika politik di antar para pihak yang berbeda kepentingan seperti ini dibutuhkan tatanan organisasi birokrasi dan politik yang partisipatif demokrasi (participatory democracy).
Kondisi seperti ini bisa diciptakan dengan pendekatan informal, misalnya dengan membentuk “Dewan Konsultasi Multi-Pihak tentang Kebijakan Sumber Daya Alam Wilayah/Daerah” atau “Forum Multi-Pihak Penataan Ruang Wilayah/Daerah” yang berada di luar struktur pemerintahan tetapi secara politis dan hukum memiliki posisi cukup kuat untuk melakukan intervensi kebijakan. Untuk wilayah/kabupaten yang populasi masyarakat adatnya cukup banyak, maka wakil masyarakat adat dalam lembaga seperti ini harus ada.

5.             Daya Dukung Lingkungan
Pengertian (konsep) dan ruang lingkup daya dukung lingkungan menurut UU no 23/ 1997, yaitu daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain. Daya dukung lingkungan pada hakekatnya adalah daya dukung lingkungan alamiah, yaitu berdasarkan biomass tumbuhan dan hewan yang dapat dikumpulkan dan ditangkap per satuan luas dan waktu di daerah itu (Soemarwoto, 2001). Daya dukung lingkungan hidup terbagi menjadi 2 (dua) komponen, yaitu kapasitas penyediaan (supportive capacity) dan kapasitas tampung limbah (assimilative capacity) (Khanna, 1999).
Kebutuhan hidup manusia dari lingkungan dapat dinyatakan dalam luas area yang dibutuhkan untuk mendukungkehidupan manusia. Luas area untuk mendukung kehidupan manusia ini disebut jejak ekologi (ecological footprint). Untuk mengetahui tingkat keberlanjutan sumber daya alam dan lingkungan, kebutuhan hidup manusia kemudian dibandingkan dengan luas aktual lahan produktif. Perbandingan antara jejak ekologi dengan luas aktual lahan produktif ini kemudian dihitung sebagai perbandingan antara lahan tersedia dan lahan yang dibutuhkan. Carrying capacity atau daya dukung lingkungan mengandung pengertian kemampuan suatu tempat dalammenunjang kehidupan mahluk hidup secara optimum dalam periode waktu yang panjang. Daya dukung lingkungan dapat pula diartikan kemampuan lingkungan memberikan kehidupan organisme secara sejahtera dan lestari bagi penduduk yang mendiami suatu kawasan  (Lenzen, 2003).
Kemampuan lingkungan untuk mendukung perikehidupan semua makhluk hidup yang meliputi ketersediaan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan dasar dan tersedianya cukup ruang untuk hidup pada tingkat kestabilan sosial tertentu disebut daya dukung lingkungan. Keberadaan sumber daya alam di bumi tidak tersebar merata sehingga daya dukung lingkungan pada setiap daerah akan berbeda-beda. Oleh karena itu, pemanfaatanya harus dijaga agar terus berkesinambungan dan tindakan eksploitasi harus dihindari. Pemeliharaan dan pengembangan lingkungan hidup harus dilakukan dengan cara yang rasional, antara lain sebagai berikut:
1.    Memanfaatkan sumber daya alam yang dapat diperbaharui dengan hati-hati dan efisien,  misalnya: air, tanah, dan udara.
2.    Menggunakan bahan pengganti, misalnya hasil metalurgi (campuran).
3.    Mengembangkan metode penambangan dan pemrosesan yang lebih efisien serta dapat didaur ulang.
4.    Melaksanakan etika lingkungan dengan menjaga kelestarian alam.
Dalam perkembangannya, konsep daya dukung lingkungan diaplikasikan sebagai suatu metode perhitungan untuk menetapkan jumlah organisame hidup yang dapat didukung oleh suatu ekosistem secara berlanjut tanpa merusak keseimbangan di dalam ekosistem tersebut. Penurunan kualitas dan kerusakan pada ekosistem kemudian didefinisikan sebagai indikasi telah terlampauinya daya dukung lingkungan. Suatu ekosistem adalah jumlah populasi yang dapat didukung oleh ketersediaan sumber daya dan jasa pada ekosistem tersebut. Bata daya dukung ekosistem tergantung pada tiga faktor, yaitu:
1.    Jumlah sumber daya alam yang tersedia dalam ekosistem tersebut
2.    Jumlah atau ukuran populasi
3.    Jumlah sumber daya alam yang dikonsumsi oleh setiap individu dalam komunitas tersebut

2.5.1  Daya Dukung Lingkungan dan Kaitannya dengan Berlanjutnya Kota
          Konsep dasar dari pembangunan yang berlanjut ada dua, yaitu konsep kebutuhan (concept of needs) dan konsep keterbatasan (concept of limitations). Konsep pemenuhan kebutuhan difokuskan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia, sedangkan konsep keterbatasan adalah ketersediaan dan kapasitas yang dimiliki lingkungan untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Berlanjutnya pembangunan dapat terwujud apabila terjadi keseimbangan antara kebutuhan dan keterbatasan yang ada saat itu.
          Daya dukung alam sangat menentukan bagi keberlangsungan hidup manusia, maka kemampuandaya dukung alam tersebut harus dijaga agar tidak merusak kehidupan makhluk hidup di sekitarnya. Kerusakan daya dukung alam dipengaruhi oleh dua faktor, yaitu:
1.    Faktor internal
Kerusakan karena faktor internal adalah kerusakan yang berasal dari alam itu sendiri. Kerusakan ini sulit dicegah karena merupakan proses yang alami terjadi pada alam yang sedang mencari keseimbangannya, seperti letusan gunung berapi, gempa bumi, dan badai.
2.    Faktor eksternal
Kerusakan karena faktor internal adalah kerusakan yang diakibatkan oleh ulah manusia dalam rangka meningkatkan kualitas dan kenyamanan hidupnya, misalnya kerusakan yang diakibatkan oleh kegiatan industri, berupa pencemaran darat, air, dan udara.


6.        Keterbatasan Kemampuan Manusia
Ernest Haeckel (1834-1919) merupakan biolog Jerman yang memperkenalkan istilah “ekologi” pada tahun 1860. Ekologi berasal dari bahasa Yunani “oikos” yang artinya rumah, tempat tinggal, habitat, dan “logos” yang artinya ilmu. Secara harfiah ekologi didefinisikan sebagai ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara organisme yang satu dengan yang lainnya.
Berdasarkan definisi tersebut tentunya menyimpan makna adanya hubungan manusia dan alam. Alam yang memiliki sumber daya yang dapat diperbaharui dan tidak dapat diperbaharui. Manusia sebagai makhluk yang mengelola alam ini memiliki keterbatasan. Umumnya keterbatasan manusia dikelompokkan menjadi beberapa bagian yaitu sebagai berkut.
1.      Keterbatasan fisik
2.      Keterbatasan psikologis
3.      Keterbatasan intelektual
4.      Keterbatasan ekonomi
5.      Keterbatasan sistem budaya.

Keterbatasan-keterbatasan inilah yang berpengaruh pada pengelolaan sumber daya alam. Fisik manusia yang terbatas terutama dalam hal energi dapat menjadi salah satu faktor kurang optimalnya dalam mengelola ala mini. Keterbatasan intelektual manusia yang sering kali menyebabkan manusia kurang memanfaatkan alam dengan bijakasana. Manusia mengetahui sumber daya alam ada yang tidak dapat diperbaharui, namun seringkali tetap di eksploitasi tanpa memikirkan alternatif lain. Contoh lainnya adalah pohon yang dimanfaatkan manusia tetapi tidak melakukan penghijauan ulang untuk mengembalikan apa yang telah digunakan oleh manusia. Keterbatasan ekonomi dan system budaya yang ada juga terkadang menghalangi manusia untuk mengolah sumber daya alam ini. Keterbatasan-keterbatasan yang telah disebutkan hanyalah sebagian kecil dari keterbatasan yang manusia miliki. Intinya manusia harus bijak dalam mengelola lingkungan ini sesuai dengan makna dari ekologi.