Berikut merupakan 4 kasus dari pelanggaran hak intelektual yang terjadi di Indonesia maupun di luar negeri:
1. Perkara gugatan pelanggaran hak cipta
logo cap jempol pada kemasan produk mesin cuci merek TCL bakal berlanjut ke Mahkamah
Agung setelah pengusaha Junaide Sasongko melalui kuasa hukumnya mengajukan
kasasi. "Kita akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), rencana besok
(hari ini) akan kami daftarkan," kata Angga Brata Rosihan, kuasa hukum
Junaide. Meskipun kasasi ke MA, Angga enggan berkomentar lebih lanjut terkait
pertimbangan majelis hakim yang tidak menerima gugatan kliennya itu. "Kami
akan menyiapkan bukti-bukti yang nanti akan kami tunjukan dalam kasasi,"
ujarnya. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengatakan
tidak dapat menerima gugatan Junaide terhadap Nurtjahja Tanudi-sastro, pemilik
PT Ansa Mandiri Pratama, distributor dan perakit produk mesin cuci merek TCL di
Indonesia.
Pertimbangan majelis hakim menolak gugatan tersebut antara lain gugatan itu salah pihak (error in persona). Kuasa hukum tergugat, Andi Simangunsong, menyambut gembira putusan Pengadilan Niaga tersebut. Menurut dia, adanya putusan itu membuktikan tidak terdapat pelanggaran hak cipta atas peng-gunaan logo cap jempol pada produk TCL di Indonesia. Sebelumnya, Junaide menggugat Nurtjahja karena menilai pemilik dari perusahaan distributor dan perakit produk TCL di Indonesia itu telah menggunakan logo cap jempol pada kemasan mesin cuci merek TCL tanpa izin. Dalam gugatanya itu. penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 144 miliar.
Pertimbangan majelis hakim menolak gugatan tersebut antara lain gugatan itu salah pihak (error in persona). Kuasa hukum tergugat, Andi Simangunsong, menyambut gembira putusan Pengadilan Niaga tersebut. Menurut dia, adanya putusan itu membuktikan tidak terdapat pelanggaran hak cipta atas peng-gunaan logo cap jempol pada produk TCL di Indonesia. Sebelumnya, Junaide menggugat Nurtjahja karena menilai pemilik dari perusahaan distributor dan perakit produk TCL di Indonesia itu telah menggunakan logo cap jempol pada kemasan mesin cuci merek TCL tanpa izin. Dalam gugatanya itu. penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 144 miliar.
Penggugat mengklaim
pihaknya sebagai pemilik hak eksklusif atas logo cap jempol. Pasalnya dia
mengklaim pemegang sertifikat hak cipta atas gambar jempol dengan judul garansi
di bawah No.-C00200708581 yang dicatat dan diumumkan untuk pertama kalinya pada
18 Juni 2007. Junaide diketahui pernah bekerja di TCL China yang memproduksi AC
merek TCL sekitar pada 2000-2007. Pada 2005. Junaide mempunya ide untuk
menaikkan kepercayaan masyarakat terhadap produk TCL dengan membuat gambar
jempol yang di bawahnya ditulis garansi. Menurut dia, Nurtjahja telah melanggar
Pasal 56 dan Pasal 57 UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Untuk itu Junaide
menuntut ganti rugi materiel sebesar Rpl2 miliar dan imateriel sebesar Rp 120
miliar.
2.
Pembahasan Kasus Hak Paten (Kasus Hak
Paten Obat-obatan)
India sedang mempersiapkan perlawanan menghadapi paten atas obat diabet yang didasarkan pada tanaman dari India. Kantor Paten Amerika Serikat telah memberikan paten pada sebuah perusahaan farmasi Amerika Serikat atas obat yang dibuat dari terong dan pare. Menurut pemerintah India, kedua tanaman tersebut sudah ribuan tahun digunakan untuk menyembuhkan diabetes di India dan sudah terdokumentasi dalam banyak teks tentang tanaman obat di India.
Sementara itu, tanaman afrika juga tidak luput dari pematenan. Amerika Serikat kembali memberikan paten nomor 5,929,124 granted tanggal 27 Juli 1999 kepada dua ilmuwan Swiss untuk penemuan berupa zat aktif dari akar sebuah pohon (Swartzia madagascariensis) di Afrika. Zat aktif ini digunakan untuk mengobati infeksi jamur serta gatal-gatal pada kulit. Penelitian menunjukkan bahwa bahan kimia dari pohon ini jauh lebih ampuh dari obat anti jamur yang ada sekarang, yang menarik adalah kasus ‘perang paten’ atas obat genetik antara Amerika Serikat dan Inggris.
Myrian Genetics, sebuah perusahaan Amerika Serikat telah mempatenkan dua gen manusia untuk skrining kanker payudara. Padahal sebagian besar penelitian tentang hal itu paling tidak pada satu gen yaitu BRCA2 dilakukan di Institut Penelitian Kanker Inggris. Myriad mengajukan paten beberapa jam sebelum Institut kanker mengumumkan penemuannya dalam majalah Nature. Pemberian paten ini akan mengancam pekerjaan 15 laboratorium di Inggris yang dibiayai oleh masyarakat/negara dengan biaya 15 kali lebih rendah dibandingkan di AS.
India sedang mempersiapkan perlawanan menghadapi paten atas obat diabet yang didasarkan pada tanaman dari India. Kantor Paten Amerika Serikat telah memberikan paten pada sebuah perusahaan farmasi Amerika Serikat atas obat yang dibuat dari terong dan pare. Menurut pemerintah India, kedua tanaman tersebut sudah ribuan tahun digunakan untuk menyembuhkan diabetes di India dan sudah terdokumentasi dalam banyak teks tentang tanaman obat di India.
Sementara itu, tanaman afrika juga tidak luput dari pematenan. Amerika Serikat kembali memberikan paten nomor 5,929,124 granted tanggal 27 Juli 1999 kepada dua ilmuwan Swiss untuk penemuan berupa zat aktif dari akar sebuah pohon (Swartzia madagascariensis) di Afrika. Zat aktif ini digunakan untuk mengobati infeksi jamur serta gatal-gatal pada kulit. Penelitian menunjukkan bahwa bahan kimia dari pohon ini jauh lebih ampuh dari obat anti jamur yang ada sekarang, yang menarik adalah kasus ‘perang paten’ atas obat genetik antara Amerika Serikat dan Inggris.
Myrian Genetics, sebuah perusahaan Amerika Serikat telah mempatenkan dua gen manusia untuk skrining kanker payudara. Padahal sebagian besar penelitian tentang hal itu paling tidak pada satu gen yaitu BRCA2 dilakukan di Institut Penelitian Kanker Inggris. Myriad mengajukan paten beberapa jam sebelum Institut kanker mengumumkan penemuannya dalam majalah Nature. Pemberian paten ini akan mengancam pekerjaan 15 laboratorium di Inggris yang dibiayai oleh masyarakat/negara dengan biaya 15 kali lebih rendah dibandingkan di AS.
3.
Aparat dari
Markas Besar kepolisian Republik Indonesia menindak dua perusahaan di Jakarta
yang menggunakan software AutoCad bajakan. Masing-masing
PT MI, perusahaan konstruksi dan teknik di bilangin Permata Hijau dan PT KDK
perusahaan konsultan arsitektur yang beralamat di bilangan pasar Minggu.
Penindakan di PT MI dilakukan pada Tanggal 23 Februari 2009. Sementara, PT KDK
telah ditangani sejak tanggal 16 Februari 2009. Saat ini penyidik masih memeriksa
pimpinan masing-masing perusahaan. Keduanya akan dijerat dengan UU No 19 tahun
2002 tentang Hak Cipta pasal 72 ayat 3. “Mereka diancam denda sebesar maksimal
Rp 500 juta dan hukuman kurungan selama lima tahun,” terang Penyidik Mabes
Polri AKBP Rusharyanto, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (24/2). Selain
kedua perusahaan, polisi juga telah melakukan tindakan terhadap para pengguna
software bajakan sejenis. Pengguna yang ditangkap umumnya di dalam lingkungan perusahaan dan untuk kepentingan komersial. “Sejauh
ini delapan perusahaan pengguna software jenis AutoCad bajakan yang sudah kami
tindak,” terang Rusharyanto. Ia mengatakan, upaya pemberantasan software
bajakan akan terus berlanjut tidak hanya AutoCad namun juga jenis software yang
dilindungi hak cipta.
4.
Pelanggaran
hak cipta software. Teknologi sharing file secara peer to
peer (P2P) telah banyak mengurangi hambatan dalam mendapatkan informasi.
Jaringan memang dibuat untuk menyebarluaskan pengetahuan, tetapi jaringan yang
sama juga dapat digunakan untuk mendistribusikan materi yang melanggar
hukum.Pelanggaran hak cipta software sangat umum terjadi di
negara-negaraseperti Meksiko, Cina, Indonesia, Rusia, Brazil, Amerika dan di
berbagai belahan dunia lainnya seolah tidak ada hukum yang mengatur. Padahal
sebagian besar negara telah memiliki hukum mengenai pelanggaran hak cipta
software, namun tampaknya belum cukup kuat untuk menghentikan
pelanggaran-pelanggaran tersebut.
Sumber:
Sumber:
http://dobel-er.blogspot.com/2014/02/tugas-kkpi-contoh-contoh-kasus.html
http://www.kaskus.co.id/thread/5254cf3cc2cb17836e000003/contoh-kasus-hak-cipta