1. Copyright (©)
Adalah bentuk simbol dari properti intelektual yang
memberikan penciptanya hak penuh dalam jangka waktu tertentu. Hak tersebut
dapat berupa:
a.
Untuk
menggandakan karyanya dan menjualnya.
b.
Untuk
mengimpor/mengekspor karyanya.
c.
Untuk membentuk
diversifikasi dari karyanya itu (pekerjaan yang diadaptasi dari karya asli).
d.
Untuk
menampilkan karyanya di muka umum.
e.
Untuk
menjual/mendelegasikan hak atas karyanya kepada orang lain.
f.
Untuk
menyiarkan/menampilkan karyanya di radio/tv.
Simbol © ini dapat diterapkan dalam bentuk apa saja
dari sebuah ide atau informasi yang telah dicetak di suatu medium yang
berwujud. Beberapa juridiksi mengenal istilah ‘hak moral’ dari pencipta suatu
karya, seperti hak untuk dicantumkan nama si pencipta dari suatu karya.
Simbol Copyright biasanya terdapat di akhir sebuah film. Penggunaan simbol Copyright juga di disertai dengan tahun diterbitkannya film tersebut serta lembaga yang menerbitkannya.
2. Trademark (™)
Merupakan sebuah tanda pembeda yang digunakan oleh
individu, organisasi bisnis, atau badan hukum lainnya yang berfungsi untuk
mengidentifikasikan produk/layanan di mata konsumen, dimana simbol trademark
tersebut muncul dari sumber yang unik dan digunakan untuk membedakannya dari
produk /layanan/merek dagang legal lainnya.
Untuk merek dagang yang belum terdaftar, yaitu sebuah simbol yang digunakan untuk memproduksi suatu merek dagang. Contohnya: Logo TM pada image jendela di logo microsoft windows, dan kata “i’m lovin’ it” pada logo Mcdonald.
3. SM (Servicemark / SM)
Untuk
merek layanan yang belum terdaftar, yaitu sebuah tanda yang digunakan untuk
mempromosikan servis dari suatu layanan, jadi yang di tandai adalah proses pengiklanan
dari suatu layanan bukan kepada desain kemasan dari layanan tersebut. Layanan
transportasi dapat meletakkan simbol TM tersebut pada kendaraan mereka, seperti
pesawat, atau bis. Layanan personal dapat meletakkannya pada kendaraan
pengangkut mereka seperti truk, atau mobil van.
Tetapi apabila layanannya berkaitan dengan telekomunikasi, sangat mungkin sebuah suara di tandai dengan simbol SM (tanda suara) saat proses penyampaian layanan tersebut. Contohnya AT&T, yang menggunakan nada sambung suara wanita yang menyebutkan nama perusahaan untuk menjelaskan layanan mereka, dan MGM yang menggunakan suara auman singa untuk film-film mereka.
Tetapi apabila layanannya berkaitan dengan telekomunikasi, sangat mungkin sebuah suara di tandai dengan simbol SM (tanda suara) saat proses penyampaian layanan tersebut. Contohnya AT&T, yang menggunakan nada sambung suara wanita yang menyebutkan nama perusahaan untuk menjelaskan layanan mereka, dan MGM yang menggunakan suara auman singa untuk film-film mereka.
4. R (Registered /®)
Simbol ini kepanjangan dari Racol, yaitu Registered & Authorized Company Logo, yang berfungsi untuk memberitahukan kepada khalayak ramai bahwa tanda yang sertai dengan simbol ini sudah terdafter di kantor merek dagang negaranya setempat.
Sumber:
http://grafikide.com/?p=3795
Tidak ada komentar:
Posting Komentar